KBRT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat seluruh anak usia 0–5 tahun kini telah memiliki akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menyampaikan capaian tersebut sebagai bentuk komitmen daerah dalam menuntaskan administrasi kependudukan sejak usia dini.
“Sampai hari ini akta kelahiran anak Trenggalek usia 0 sampai 5 tahun sudah 100 persen. Jadi semua anak Trenggalek yang 0 sampai 5 tahun sudah berakta kelahiran dan ber-KIA,” ujar Ririn.
Meski begitu, Ririn mengungkapkan masih terdapat 35 anak berusia 0–17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran. Kendala yang muncul biasanya terkait status perkawinan orang tua maupun perbedaan nama orang tua di dokumen.
“Ini masih kita carikan solusi terbaik. Harapannya anak Trenggalek usia 0 sampai 17 tahun bisa 100 persen berakta kelahiran sehingga tidak ada lagi kesalahan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Menurut Ririn, ketertiban administrasi kependudukan penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari, baik dalam bidang pendidikan, pekerjaan, maupun kebutuhan lain.
“Mulai akta kelahiran, KK, hingga KTP bisa selaras, sehingga ijazah juga sesuai dengan dokumen kependudukan,” imbuhnya.
Untuk mencapai target tersebut, Disdukcapil Trenggalek mengoptimalkan layanan reguler di kantor dinas, mal pelayanan publik, UPT, serta layanan jemput bola ke rumah warga.
“Kami hadir door to door bagi warga yang tidak bisa datang karena kondisi fisik maupun psikis. Kami juga membuka layanan di berbagai kegiatan kolaborasi dan tempat umum agar lebih mudah diakses,” katanya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri