Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel
ADVERTISEMENT

Warga Trenggalek Bisa Cantumkan Kepercayaan di KTP, Ini Penjelasan Dispendukcapil

  • 02 Aug 2025 10:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa aliran kepercayaan di luar enam agama resmi negara dapat dicantumkan secara sah dalam kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga dalam menentukan keyakinan masing-masing.

    Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan sistem administrasi yang memfasilitasi perubahan data agama atau keyakinan seseorang secara resmi.

    “Pindah agama itu hak setiap warga. Jika sudah memiliki bukti surat dari pimpinan agama yang baru, cukup dibawa bersama KK asli dan KTP ke kantor kami untuk diproses. Data akan langsung diperbarui di sistem,” ujar Ririn.

    Ia menambahkan bahwa selain enam agama yang diakui oleh negara—yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu—pemerintah juga mengakomodasi keyakinan lain yang belum masuk kategori agama resmi.

    “Bagi penduduk yang meyakini kepercayaan selain enam agama tersebut, statusnya di KTP akan ditulis sebagai Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” jelasnya.

    Berdasarkan data Dispendukcapil terbaru, terdapat lima warga di Trenggalek yang saat ini terdaftar sebagai penganut aliran kepercayaan. Mereka berasal dari dua kecamatan, yakni satu orang di Kecamatan Tugu dan empat orang di Kecamatan Pogalan.

    “Kalau dilihat dari sejarahnya, kemungkinan mereka pindah agama. Misalnya di Pogalan, ada warga yang menganut agama Baha’i, tapi karena Baha’i belum diakui di Indonesia, maka dimasukkan ke dalam kategori kepercayaan,” terang Ririn.

    Ia juga menegaskan bahwa pencantuman status “Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa” di kolom agama KTP merupakan hal yang resmi, sah secara hukum, dan dijamin oleh negara.

    “Ini adalah bentuk perlindungan konstitusional atas hak-hak setiap warga negara,” ujar dia.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Lek Zuhri