1 artikel dengan tag ini
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat 900 anak di Trenggalek tidak mempunyai akta kelahiran. Rata-rata mereka berasal dari keluarga yang bermasalah.Data Disdukcapil Trenggalek, akta kelahiran di rentang umur 0 sampai 5 tahun sudah beres semua. Anak-anak yang tidak punya akta kelahiran mayoritas pada rentang umur 5-17 tahun. “Totalnya ada 900 anak...
Muh. Zamzuri