Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tak Hanya Jual Beli Tanah, Inilah 8 Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan

Kabar Trenggalek - Presiden Joko Widodo mewajibkan masyarakat memiliki kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus berbagai layanan publik, termasuk jual beli tanah, Kamis (24/02/2022).

Peraturan itu tertulis dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diterbitkan pada 6 Januari 2022.

Berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022, berikut daftar layanan publik yang diwajibkan untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya:

1. SIM, SKCK, STNK

Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), harus memiliki kartu BPJS Kesehatan, sebagai salah satu syarat.

Melalui Inpres Nomor 1 tahun 2022, Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, dan SKCK, dengan menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres nomor 1 tahun 2022.

2. Umrah dan Naik Haji

Jokowi memberi instruksi kepada Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," jelas Inpres nomor 1 tahun 2022.

Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan Haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Instruksi tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, baik formal maupun non-formal di lingkungan Kementerian Agama.

3. Jual Beli Tanah

Selain itu, Jokowi juga memberi instruksi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengumumkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022.

"Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana.

Dalam surat itu, masyarakat harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan, memohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah itu.

Surat tersebut menjelaskan, aturan syarat BPJS Kesehatan itu sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Surat dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah itu menegaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory. Serta, merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.

4. Pembuatan Paspor

Berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2022, pada urutan 6 berbunyi sebagai berikut:

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:

a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan

b. menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sementara itu, jenis pelayanan imigrasi yang dibuka yaitu:

  • Permohonan paspor baru atau penggantian.
  • Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya alih status keimigrasian.
  • Layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru. Pemberian surat keterangan keimigrasian.
  • Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

5. Santri

Berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2022, pada urutan 5 berbunyi sebagai berikut:Menteri Agama untuk:c. memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun non-formal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.Pada poin 5 (c), mereka yang tergabung dalam peserta didik pada satuan pendidikan baik formal maupun non-formal di lingkungan Kemenag yakni santri dan santriwati.

6. Kredit Usaha Rakyat

Berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2022, pada angka 2, disebutkan instruksi sebagai berikut:Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:a. melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: danb. melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.Sehingga, bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

7. Izin Usaha

Berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2022, pada poin 3 (c), berbunyi sebagai berikut:Menteri Dalam Negeri untuk:Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengurus izin usaha, wajib untuk menunjukkan bukti BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

8. Sekolah

Berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2022, pada angka 8, berbunyi sebagai berikut:Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun non-formal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.Melalui penjelasan tersebut, pelajar maupun guru wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan.