Kabar Trenggalek -Presiden Joko Widodo mewajibkan masyarakat memiliki kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau
BPJS Kesehatan untuk mengurus sertifikat jual beli tanah, Selasa (22/02/2022).Peraturan itu disampaikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diterbitkan pada 6 Januari 2022.Inpres nomor 1 tahun 2022 tersebut direspons dengan surat edaran resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Dalam surat Kementerian ATR/BPN, menyebutkan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias
jual beli tanah."Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, dikutip Selasa, (22/02/2022).Surat tersebut mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun."Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat itu.Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Lebih lanjut, surat tersebut juga menjelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib alias mandatory.Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah."Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing [WNA] yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," tulis UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Kemudian, diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022 menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan
hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online
Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di ponsel via Google PlayStore atau AppStore.Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat membantu peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan seperti konsultasi dokter dan skrining kesehatan.Selanjutnya, siapkan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online seperti nomor ponsel, alamat email. Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Klik Daftar.
- Pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju.
- Masukkan NIK KTP.
- Ketik kode captcha.
- Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
- Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
- Masukkan alamat email yang aktif.
- Klik Simpan.
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
- Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.
Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital tersebut setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu, kelas II sebesar Rp 100 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 35 ribu.Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas layanan yang diambil. Pasalnya, peserta yang telat membayar iuran akan dikenai denda keterlambatan.Demikian cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN. Cara mendaftar BPJS Kesehatan ini cukup mudah ketimbang harus antre di kantor cabang BPJS Kesehatan.