Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Moeldoko Minta Masyarakat Tak Memasalahkan Syarat Wajib BPJS Kesehatan

Kabar Trenggalek - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, meminta masyarakat tidak memasalahkan syarat wajib kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai layanan publik, Jumat (25/02/2022).Hal itu disampaikan Moeldoko dalam Siaran Pers Kantor Staf Kepresidenan RI, Rabu, 23 Februari 2022. Ia menjelaskan salah satu syarat wajib BPJS Kesehatan yang digunakan untuk proses jual beli tanah, itu bukan kebijakan yang negatif.Moeldoko mengklaim bahwa syarat wajib BPJS Kesehatan merupakan persyaratan yang logis untuk diterapkan serta tidak menimbulkan permasalahan apapun.“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko, Rabu (23/02/2022) di Jakarta.Dalam siaran pers itu, Staf Kepresidenan RI menyampaikan data jumlah peserta BPJS Kesehatan, per 31 Januari 2022, yaitu 236 juta atau sekitar 86% penduduk Indonesia.Dari jumlah tersebut, 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta (14%)."Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi. Sehingga pemerintah mengeluarkan Inpres No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini," tulis siaran pers Staf Kepresidenan RI.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden ini, telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022.“Namun perlu menjadi catatan, ketentuan tersebut hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATRBPN, yakni hanya jual-beli tanah. Tidak termasuk hibah, ataupun lainnya. Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” kata Moeldoko.Selain itu, lanjut Moeldoko, apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan. Sehingga, pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.Moeldoko, melalui Kantor Staf Presiden (KSP), mengatakan, pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat. Selain itu, katanya, kementerian/lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS.