Potensi Jual Beli Jabatan, Ranperda Trenggalek Wajibkan Tes CAT untuk Pengangkatan Perangkat Desa

DPRD Trenggalek merampungkan dua Ranperda tentang desa. Salah satu poin pentingnya, rekrutmen perangkat desa diwajibkan menggunakan sistem CAT demi transparansi.

Potensi Jual Beli Jabatan, Ranperda Trenggalek Wajibkan Tes CAT untuk Pengangkatan Perangkat Desa

Guswanto Wakil Ketua Pansus Ranperda. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • DPRD Trenggalek merampungkan dua Ranperda tentang Pemerintahan Desa dan Pilkades.
  • Ranperda mewajibkan seleksi perangkat desa menggunakan sistem CAT untuk meningkatkan transparansi.
  • Kebijakan tersebut sejalan dengan dorongan Bupati Trenggalek guna mencegah dugaan kecurangan dan jual beli jabatan dalam rekrutmen perangkat desa.

TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek telah menuntaskan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah kewajiban menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dalam proses pengangkatan perangkat desa.

Dua Ranperda yang telah dirampungkan tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa dan perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pengangkatan perangkat desa, serta pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Wakil Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan ketentuan penggunaan CAT dimasukkan sebagai upaya memperkuat transparansi sekaligus menutup celah praktik korupsi maupun dugaan jual beli jabatan dalam rekrutmen perangkat desa.

Advertisement

"Sistem pengangkatan perangkat desa menggunakan CAT sudah kami masukkan. Pokoknya pengangkatan perangkat desa harus CAT untuk mengurangi tindak pidana korupsi maupun jual beli jabatan terhadap peserta yang mendaftar," kata Guswanto.

Menurutnya, selama ini pelaksanaan seleksi perangkat desa di sejumlah wilayah masih menyisakan persoalan. Salah satunya terkait penggunaan pihak ketiga sebagai penyusun soal yang dinilai belum memiliki standar yang jelas.

Kondisi tersebut, kata Guswanto, berpotensi memunculkan keraguan masyarakat terhadap transparansi proses seleksi.

"Disinyalir hari ini masih banyak desa yang melaksanakan pengangkatan perangkat desa, tetapi sistemnya kurang bisa dipastikan transparan, termasuk asal-usul penyedia soal dari pihak ketiga," ujarnya.

Karena itu, dalam Ranperda yang telah selesai dibahas, DPRD juga mendorong agar penyelenggara seleksi melibatkan pihak ketiga yang memiliki kredibilitas dan standar yang jelas.

"Kami akan memikirkan pihak ketiga itu terakreditasi atau tidak. Makanya kami mengamankan Ranperda ini agar pengangkatan perangkat desa harus menggunakan sistem CAT, transparan, dan itu sudah diatur dalam Ranperda yang kami selesai bahas," tegasnya.

Kebijakan tersebut sejalan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang sejak awal mendorong seleksi perangkat desa menggunakan sistem CAT.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin sebelumnya menegaskan pemerintah kabupaten tidak berniat mengambil alih kewenangan desa dalam proses rekrutmen perangkat desa. Namun, pemerintah ingin menghadirkan sistem seleksi yang lebih terbuka dan objektif.

"Kalau kami pada prinsipnya tidak akan menarik itu menjadi kewenangan daerah. Tapi untuk mendorong sistem CAT itu nanti akan kita dorong ke sana," ujar Arifin.

Menurut bupati, penggunaan sistem berbasis komputer dapat mengurangi potensi sengketa maupun kecurigaan dalam proses seleksi karena hasil ujian diperoleh secara otomatis.

"Selama ini kan ada yang kertas jawabannya diambil dan sebagainya. Agar lebih fair memang kita dorong tahun ini bisa dengan CAT," katanya.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait