Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Daftar dan Mencairkan Bansos PBI BPJS Kesehatan Tahun 2022

Kabar Trenggalek - Pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19, salah satunya Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Oleh karena itu masyarakat membutuhkan informasi cara daftar dan mencairkan Bansos PBI BPJS Kesehatan tahun 2022.

Peserta Penerima PBI BPJS Kesehatan merupakan warga tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Melansir situs BPJS Kesehatan, untuk pengertian fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian. Namun, tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sementara itu, orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Tapi, tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Syarat menjadi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan seperti dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020:

  • WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pemberlakuan itu kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan otomatis sebagai peserta, seperti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Daftar Peserta PBI BPJS Kesehatan

Cara daftar peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

Kemudian, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Data kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tersebut diperbarui secara periodik.

Jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan

Berdasarkan keterangan Perpres No.64/2020, berikut adalah jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan:

  • Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.0OO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
  • Besaran iuran mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2O19. Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.

Melalui penjelasan tersebut, Bansos PBI BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan dalam bentuk tunai, tapi status uang yang cair dibayarkan oleh pemerintah. Sehingga masyarakat bisa menggunakan uang Bansos PBI BPJS Kesehatan kapanpun saat dibutuhkan.

Cara Mengetahui Status Cair Bansos PBI BPJS Kesehatan

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id  untuk cek penerima dan status pencairan dana Bansos PBI 2022.
  2. Masukan alamat Provinsi, Kabupaten, Desa atau Kelurahan sesuai data di KTP Anda.
  3. Selanjutnya masukan juga nama dari penerima manfaat yang sesuai dengan KTP.
  4. Tuliskan 8 kode yang tertera di kota yang telah disiapkan.
  5. Tekan tombol "Cari Data" dan tunggu hingga hasilnya keluar.
  6. Setelah itu jika Anda terdaftar maka akan muncul informasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *