Daftar Isi [Show]
Syarat penerima BLT Dana Desa:
- Mempunyai NIK KTP sesuai dengan domisili.
- Merupakan warga miskin dan miskin ekstrem sesuai dengan kriteria Kemensos, serta berdomisili di desa.
- Tidak terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH, BPNT, dan lainnya.
- Tidak terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja dan tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.
- Merupakan warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.
- Mempunyai anggota keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.
Cara Daftar BLT Dana Desa
Warga bisa mendaftar sebagai penerima BLT Dana Desa secara offline agar tercatat di DTKS. Berikut caranya:- Warga bisa mendaftarkan diri secara personal ke Kantor Kepala Desa dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Miskin. Jika ada relawan desa Lawan Covid-19 yang berasal dari RT, RW ataupun desa, mereka bisa membantu warga untuk mendata calon penerima BLT Dana Desa.
- Kemudian, data itu akan dibawa ke Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk memverifikasi kelayakan penerima BLT Dana Desa.
- Lalu, Kepala Desa akan melakukan pengesahan sebagai pernyataan bahwa data tersebut sesuai sasaran penerima BLT Dana Desa.
- Berikutnya, pengesahan tersebut dilaporkan ke Camat kemudian ke Bupati.
- Usai pelaporan sampai di Bupati, nanti akan keluar surat pemberitahuan calon penerima bantuan BLT Dana Desa.
- Kemudian, calon penerima BLT Dana Desa bisa cek informasi sebagai penerima bantuan sejumlah Rp 300 ribu secara mandiri melalui sid.kemendesa.go.id.
Cara Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa
- Masuk ke situs sid.kemendesa.go.id
- Lalu, pilih pencarian data desa melalui nama desa.
- Ketik nama desa pada kolom yang disediakan.
- Jika pencarian berhasil, maka nama desa yang dicari akan muncul.
- Kemudian, pilih BLT Dana Desa.
- Lalu akan muncul daftar nama penerima BLT Dana Desa.