Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp. 600 ribu Tahun 2022

Kabar Trenggalek -Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Presiden Produkrif Usaha Mikro (BPUM) kembali cair di tahun 2022. Oleh karena itu, masyarakat perlu tau cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM Rp. 600 ribu, Sabtu (26/02/2022).

BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan siaran pers Sekretariat Presiden, pencairan BLT UMKM 2022 rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022 atau sekitar bulan Januari hingga Maret 2022.

BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta warga dengan besaran Rp 600 ribu.

Berikut ini cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM Rp 600 ribu:

Syarat Penerima Bantuan UMKM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki KTP Elektronik;
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima BPUM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, yaitu Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah. Calon penerima BPUM melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
  3. Nama lengkap;
  4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
  5. Bidang usaha;
  6. Nomor telepon.

Cara Cek Penerima BPUM di BRI

  • Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
  • Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
  • Selanjutnya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Penerima BPUM di BNI

  • Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
  • Isi nomor KTP.
  • Kemudian, pilih 'Cari'.
  • Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diberi informasi melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan, setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Berikut beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

  1. E-KTP;
  2. Fotokopi NIB atau SKU;
  3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasikan dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data. Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

Reservasi Online

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

  • Akses eform.bri.co.id/bpum;
  • Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
  • Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
  • Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
  • Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *