- Anak SD mendapat bansos Rp. 900 ribu per tahun.
- Anak SMP mendapat bansos Rp. 1,5 juta per tahun.
- Anak SMA mendapat bansos Rp. 2 juta per tahun.
- Kartu Keluarga.
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Raport hasil belajar.
- Surat pemberitahuan penerima BSM (Bantuan Siswa Miskin) dari Kepala Sekolah.
- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Kemudian, sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima KIP untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
- Berikutnya, Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.
- Setelah itu, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima dalam dapodik.
- Kartu Indonesia Pintar atau KIP akan dikirimkan langsung kepada pelajar SD, SMP dan SMA yang memenuhi kriteria oleh Kemendikbud/Kemenag.
- Masuk situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih Provinsi
- Pilih Kabupaten/Kota
- Pilih Kecamatan
- Pilih Desa
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode huruf
- Klik cari data
Kabar Trenggalek - Ekonomi