Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Cek Bansos PKH, Segini Besaran Nominalnya

  • 09 Jun 2025 19:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua sudah cair sejak 28 Mei 2025 lalu. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan wilayah masing-masing penerima manfaat.

    Masyarakat yang masuk dalam data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau rutin mengecek jadwal pencairan yang dilakukan secara bertahap. PKH merupakan bagian dari perlindungan sosial yang ditujukan bagi kelompok rentan, seperti ibu hamil, balita, siswa sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia.

    Adanya penyaluran secara bertahap ini, pemerintah berharap masyarakat yang membutuhkan bisa tetap memperoleh akses bantuan secara tepat waktu. Sistem verifikasi dan distribusi bansos menggunakan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan sebelumnya.

    Untuk mengetahui apakah termasuk dalam penerima PKH tahap 2, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Jika hasil pencarian menunjukkan keterangan “YA” pada kolom PKH dengan keterangan “APR-JUN 2025”, maka bantuan sudah dijadwalkan untuk disalurkan pada periode tersebut.

    Di samping itu, masyarakat juga disarankan menghubungi pendamping PKH atau perangkat desa setempat untuk memastikan jadwal penyaluran di wilayah masing-masing. Kemudahan pengecekan juga tersedia melalui aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos yang bisa diunduh lewat Play Store dan App Store.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Setelah membuat akun dan mengisi data sesuai KTP, pengguna hanya perlu memilih menu “Cek Bansos” untuk mengetahui status pencairan.

    Besaran bantuan dalam program PKH bervariasi. Ibu hamil dan anak usia dini mendapat Rp750.000 per triwulan, sementara pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA masing-masing menerima Rp225.000, Rp375.000, dan Rp500.000 setiap tiga bulan. Lansia serta penyandang disabilitas berat memperoleh Rp600.000 per triwulan.

    Untuk tahap kedua ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 triliun yang akan disalurkan kepada sekitar 16,5 juta keluarga penerima manfaat.

    Penyaluran mencakup dua program utama yaitu PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dengan dukungan sistem data terbaru dan alokasi anggaran besar, pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial berlangsung lebih transparan dan tepat sasaran.

    Kabar Trenggalek - Ekonomi

    Editor:Zamz