Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Mengenal DTSEN, Basis Data Digunakan Bansos 2025

  • 10 Jun 2025 19:00 WIB
  • Google News

    KBRT - DTSEN adalah kepanjangan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang merujuk pada database terpadu yang memuat data sosial dan ekonomi tingkat nasional. 

    Basis data tersebut dirancang oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendukung program yang berkaitan dengan sosial dan kesejahteraan. Terlebih dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Data tunggal tersebut akan mengintegrasikan berbagai data dari kementerian hingga lembaga guna memastikan program lebih transparan dan tepat sasaran.

    Dalam DTSEN, data yang termuat mencakup demografi, pendapatan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan sektor-sektor lain yang krusial berskala nasional.

    Dalam pelaksanaanya, DTSEN akan mengintegrasi tiga basis data yang menjadi rujukan program sosial ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penanggung jawab.

    Adapun tiga basis data tersebut, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos, Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kemenko PMK, dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) oleh Kementerian PPN/Bappenas.

    Pemerintah sendiri tengah melakukan sosialisasi ground check dan pemutakhiran DTSEN di berbagai daerah. DTSEN menjadi basis data terbaru yang berkaitan dengan program sosial pemerintah setelah sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Keberadaan data digadang-gadang memiliki peran penting dalam kebutuhan data yang akurat di lingkungan pemerintah. Bahkan, penggunaan data tersebut penting dalam penyaluran bantuan sosial ke masyarakat. Belum banyak yang mengetahui pengertian 

    Mengenal DTSEN sebagai basis data terpadu, proses pemadanan ini akan dilakukan dengan mengintegrasikan data kependudukan dan catatan sipil melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mengutip dari situs resmi Kemensos, pemutakhiran data dalam dilakukan dalam dua mekanisme utama. 

    Pertama, jalur resmi melalui pengajuan dari RT/RW atau pendampingan sosial yang akan diverifikasi oleh pemerintah daerah dan pusat. Kedua, jalur partisipasi dengan cara masyarakat dapat mengusulkan atau menyanggah data yang dianggap tidak sesuai. Adanya mekanisme tersebut, transparansi dan akurasi data akan semakin terjamin.

    Tujuan DTSEN

    Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penerbitan aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan sosial.

    Berikut beberapa tujuan dibentuknya basis data terpadu tersebut.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Memastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

    Adanya sistem data tunggal ini, penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Setiap penerima manfaat akan terverifikasi secara berkelanjutan.

    Maka dari itu, kebutuhan akan data yang akurat, dinamis, dan real time diperlukan melalui DTSEN. Data tersebut akan menjadi alat utama dalam menentukan penerima bantuan dan memastikan alokasi anggaran lebih efisien.

    Memperkuat Sistem Pengawasan Sosial

    Selama ini, setiap instansi mengelola basis data dengan format yang berbeda. Ketidaksesuaian ini sangat berpengaruh pada akurasi penerima manfaat dan keamanan data.

    DTSEN dipakai untuk menyimpan data sosial dan ekonomi seluruh masyarakat sehingga risiko kebocoran dan penyalahgunaan dapat diminimalisir. Hal tersebut dilakukan dengan regulasi dan infrastruktur keamanan siber yang kuat,

    Memastikan Program Kesejahteraan Lebih Transparan dan Akurat

    Ketidaktepatan dalam penyaluran program bansos menjadi tantangan karena data yang tidak terintegrasi dan kurangnya pembaruan data secara berkala. Ditambah penyaluran bantuan yang tidak transparan, pelaksanaan program tidak efisien dan sesuai regulasi 

    Dengan DTSEN, basis data akan tersaji dengan akurat dengan pemutakhiran yang berkelanjutan dan sistematis. Digitalisasi melalui DTSEN juga diharapkan proses penyaluran dapat lebih transparan dan diawali oleh publik secara real time.

    Mendukung Efisiensi Birokrasi dan Pengambilan Keputusan Berbasis Data

    Melalui sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat meminimalisir ketergantungan pada prosedur manual dalam pengelolaan data sosial dan ekonomi. Dengan begitu, proses pengambilan kebijakan bisa lebih cepat dan berbasis bukti, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta memperbaiki efektivitas program sosial.

    Mendukung Perencanaan, Pengambilan Kebijakan dan Evaluasi Program

    Data yang terintegrasi melalui DTSEN dapat dimanfaatkan dalam perancangan kebijakan yang lebih tepat guna dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kelompok rentan lainnya.

    Dalam jangka panjang, sistem pengawasan dapat diperluas ke dalam evaluasi efektivitas program sosial secara keseluruhan.

    Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, DTSEN akan mulai dipakai pada kuartal kedua atau sekitar April 2025.

    Ia juga mengatakan bahwa proses data akan melalui satu pintu, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS), yang akan diperbarui setiap tiga bulan. Penggunaan DTSEN akan membantu dalam pelaksanaan program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam pemberantasan kemiskinan.

    Dengan mengenal DTSEN sebagai database terpadu sosial dan ekonomi di Indonesia, data tersebut akan dipakai dalam pelaksanaan program bantuan terkait.

    Kabar Trenggalek - Ekonomi

    Editor:Zamz