Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Daftar Bansos Tahun 2022 Melalui HP, Resmi

Kabar Trenggalek - Bantuan Sosial (Bansos) diselenggarakan untuk menanggulangi dampak dari pandemi Corona Virus Disasese (Covid-19). Oleh karena itu, masyarakat perlu tahu cara daftar bansos tahun 2022 melalui handphone (HP), Rabu (16/02/2022).

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) adalah program pemerintah sudah mulai diluncurkan sejak tahun 2007.

Perlu diketahui, Bansos PKH ditujukan kepada ibu hamil hingga lansia yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Cek Bansos Program Keluarga Harapan Cair Bulan Februari 2022

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH

  1. Ibu hamil menerima bantuan Rp. 3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.
  2. Anak usia dini menerima bantuan Rp. 3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.
  3. Anak usia SD menerima bantuan Rp. 900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
  4. Anak usia SMP menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
  5. Anak usia SMA menerima bantuan Rp. 2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
  6. Lanjut usia atau lansia menerima bantuan Rp. 2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
  7. Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp. 2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

Baca juga: Cara Mendapatkan Bansos Rp. 600 Ribu dari Jokowi

Salah satu syarat wajib penerima Bansos PKH 2021 adalah telah terdaftar di DTKS.

Lewat data yang ada di DTKS ini nantinya pemerintah berharap agar bantuan sosial dan PKH akan tepat sasaran bagi penerima bantuan dan tidak ada lagi data ganda.

Sepanjang Maret 2021, DTKS telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS.

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Januari 2022

Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara offline dan online, berikut cara pendaftaran lewat offline:

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.
  7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Demi memudahkan akses pelayanan masyarakat, saat ini pendaftaran DKTS juga bisa dilakukan secara online.Sebelum melakukan pendaftaran secara online, masyarakat dianjurkan untuk mendaftarkan diri secara offline terlebih dahulu sesuai domisili.Setelahnya, masyarakat dapat mengusulkan data diri sebagai penerima bansos PKH lewat Aplikasi Cek Bansos.Baca juga: Menelusuri Masalah Pendataan Warga Penerima Bansos Covid-19 di TrenggalekBerikut langkah daftar DTKS Kemensos online:
  1. Unduh aplikasi Cek Bansos. Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore. Pastikan yang diunduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.
  2. Registrasi. Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH 2022.
  4. Pilih “tambah usulan”.
  5. Setelah itu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Berikutnya, Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos, dan pilihlah PKH.
Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.Meski pun telah mendaftar secara offline dan online, masyarakat tidak serta merta langsung terdaftar sebagai penerima bansos PKH.Nantinya, pihak penyelenggara akan melakukan peninjauan ulang untuk bisa menentukan penerima Bansos PKH 2022.Demikian cara daftar Bansos PKH 2022 lewat HP pakai KTP lewat Aplikasi Cek Bansos.