Kabar Trenggalek - Tekan keterpurukan ekonomi disaat pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19), pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengucurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.Bantuan sosial itu tidak hanya satu macam. Namun ada beberapa dereta bantuan sosial dengan kategori tertentu. Salah satunya, Progam Keluarga Harapan (PKH). Bansos PKH bisa dicarikan selama tiga bulan sekali. Pada tahun 2022, bansos PKH cair di bulan Februari.Dikutip dari Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, dijelaskan bahwa bansos PKH merupakan program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif.
Baca juga: Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi Perangkat Desa Ngulanwetan PogalanMaka pemberian bansos PKH dilakukan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.Bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Bantuan Sosial PKH tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang terdaftar, dan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Menelusuri Masalah Pendataan Warga Penerima Bansos Covid-19 di TrenggalekPenyaluran Bantuan Sosial PKH biasanya dilakukan melalui, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bisa langsung dicarikan melalui mesin ATM milik e-Warung.Berikut jadwal penyaluran bantuan sosial PKH, yang akan diberikan selama tiga kali penyaluran (Pertriwulan):
- Tahap I (Januari, Februari, Maret);
- Tahap II (April, Mei, Juni);
- hap III (Juli, Agustus, September);
- Tahap IV (Oktober, November, Desember);
Penerima manfaat bansos PKH itu akan diumumkan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.Berikut cara melihat penerima manfaat bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
- Kemudian, masukkan kode pada kolom;
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;
- Tekan tombol "Cari" data.
Baca juga: PLN Trenggalek Abaikan Jeritan Warga yang Terhimpit Biaya ListrikBerikut kategori penerima manfaat bansos PKH:A. Kesejahteraan Sosial:
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
B. Kesehatan:
- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;
- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.
C. Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Sistem pencarian pada laman cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Ikuti Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu.