Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Kabar Trenggalek - Dua perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, harus berhadapan dengan hukum. Sebab, kedua perangkat Desa Ngulanwetan diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kamis (03/02/2022).Dugaan korupsi DD dan ADD itu dibongkar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Kejari Trenggalek menahan dua perangkat Desa Ngulanwetan AK dan S. Karena kedua tersangka melakukan korupsi terhadap DD dan ADD anggaran 2019.Kedua perangkat Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan tersebut dalam tindak pidana korupsi tersebut, sebagai Pengelola Kegiatan (PK).Baca juga: Tergiur Hadiah Jualan Online, Warga Trenggalek Tertipu Puluhan Juta"Tersangka AK, lebih dominan mengelola kegiatan yang didanai DD. Dan tersangka S, lebih mengelola terhadap kegiatan ADD," terang Darfiah, Kepala Kejari Trenggalek saat konferensi pers.Menurut keterangan Darfiah, kedua tersangka membengkakkan anggaran DD maupun ADD saat melaksanakan kegiatan di Desa Ngulanwetan."Karena ditemukan Pengajuan SPP [Surat Permintaan Pembayaran] yang dilakukan oleh pengelola kegiatan dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang dikelolanya," jelas Darfiah.[caption id="attachment_10278" align=aligncenter width=585]Dua perangkat Desa Ngulanwetan, Pogalan, Trenggalek jadi koruptor Dana Desa Dua perangkat Desa Ngulanwetan, Pogalan, Trenggalek jadi koruptor Dana Desa/Foto: Dokumen istimewa[/caption]Baca juga: Gegara Tulisan Kaos, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan di TrenggalekMenurut Darfiah, Pencairan ADD sebesar Rp. 720,5 juta, tapi realisasi di lapangan hanya Rp 640,3 juta. Sehingga terjadi selisih anggaran Rp 80,2 jutaSedangkan pada pelaksanaan DD, Kejari Trenggalek menemukan selisih antara realisasi dengan pencairan sebesar Rp. 180,4 juta. Dari pencairan DD sebesar Rp. 895,5 juta, yang terealisasi di lapangan hanya Rp 715 juta."Sehingga, ada selisih dalam pertanggungjawaban administrasi sekitar Rp. 260 juta, dalam pengelolaan keuangan baik ADD dan DD," tegas Darfiah.Darfiah mengungkapkan, kasus korupsi tersebut merupakan hasil kolaborasi Kejari Trenggalek bersama inspektorat.Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejari Trenggalek juga telah menahan dua perangkat desa itu. Mereka kini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek."Keduanya diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda," tandas Darfiah.