Dua perangkat Desa Ngulanwetan, Pogalan, Trenggalek jadi koruptor Dana Desa/Foto: Dokumen istimewa[/caption]Baca juga: Gegara Tulisan Kaos, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan di TrenggalekMenurut Darfiah, Pencairan ADD sebesar Rp. 720,5 juta, tapi realisasi di lapangan hanya Rp 640,3 juta. Sehingga terjadi selisih anggaran Rp 80,2 jutaSedangkan pada pelaksanaan DD, Kejari Trenggalek menemukan selisih antara realisasi dengan pencairan sebesar Rp. 180,4 juta. Dari pencairan DD sebesar Rp. 895,5 juta, yang terealisasi di lapangan hanya Rp 715 juta."Sehingga, ada selisih dalam pertanggungjawaban administrasi sekitar Rp. 260 juta, dalam pengelolaan keuangan baik ADD dan DD," tegas Darfiah.Darfiah mengungkapkan, kasus korupsi tersebut merupakan hasil kolaborasi Kejari Trenggalek bersama inspektorat.Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejari Trenggalek juga telah menahan dua perangkat desa itu. Mereka kini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek."Keduanya diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda," tandas Darfiah.Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Kabar Trenggalek - Hukum















