Terancam 6 Tahun Penjara, Buntut Warga Trenggalek Modif Tangki Mobil Katana
Warga Trenggalek ber-inisial GW terancam hukuman enam tahun penjara. Karena dirinya melakukan modifikasi tangki mobil untuk mengakut Bahan Bakar Minyak (BBM), Selasa (02/04/2024).Modifikasi tangki BBM tersebut oleh terdakwa dijual kembali. Dalam keterangan pemeriksaan ada dua orang yang menjadi langganan setoran dari tangki mobil Katana AG 1837 R tersebut.Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek (Kejari) Yan Subiyono mengungkapkan, tersangka terjerat pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.Tentang, Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi."Untuk ancaman hukuman terdakwa maksimal 6 tahun penjara dan Denda sebesar 50 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek.Menurutnya, terdakwa GW saat ini Kejari Trenggalek tinggal menyiapkan berkas untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Sebelumya, terdakwa ini memodifikasi tangki BBM untuk mencari untung.Namun, dalam hal ini terdakwa tidak merubah kapasitas tangki, hanya saja terdapat modifikasi tambahan kran untuk mengeluarkan BBM."Ternyata yang dimodifikasi adalah sarana penguras. Kapasitasnya tidak berubah, kemudian dalam mengedarkan BBM tersebut rata-rata terdakwa ambil untung Rp. 1.000," paparnya.Dalam mengedarkan BBM dari mobil Katana di wilayah Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek. Kemudian yang disetori GW menurut keterangan pemeriksaan ada dua orang."Keterangan terdakwa melakukan ini baru-baru saja, dalam kurun waktu 2 sampai 2 bulan. Dirinya bergerak sendiri," ungkapnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow