Nekat Modifikasi Tangki BBM Mobil Katana, Warga Trenggalek Jadi Tersangka
Warga Trenggalek harus mendekam di balik jeruji besi. Hal itu terjadi lantaran nekat melakukan modifikasi mobil yang dikendarai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), Selasa (02/04/2024).Hal itu dilakukan oleh terdakwa GW. Dirinya aktif melakukan pengambilan BBM di Pom Bensin wilayah Kecamatan Trenggalek, dengan menggunakan mobil Katana AG 1837 R.Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono menerangkan, bahwa terdakwa GW saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek sejak Rabu (27/02/2024) lalu."Terdakwa ini pekerjaan sebagai swasta, motif yang didapat dari keterangan terdakwa ingin menambah penghasilan untuk hidup," katanya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Terdakwa memodifikasi tangki mobil untuk sarana mencari untung menjual BBM. Namun, dalam hal ini terdakwa tidak mengubah kapasitas tangki, hanya saja ada modifikasi tambahan kran untuk mengeluarkan BBM."Ternyata yang dimodifikasi adalah sarana penguras. Kapasitasnya tidak berubah, kemudian dalam mengedarkan BBM tersebut rata-rata terdakwa ambil untung Rp1.000," paparnya.Dalam mengedarkan BBM dari mobil Katana di wilayah Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek. Kemudian yang disetori GW menurut keterangan pemeriksaan ada dua orang."Keterangan terdakwa melakukan ini baru-baru saja, dalam kurun waktu 2 sampai dengan 2 bulan. Dirinya bergerak sendiri," tandasnya
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow