Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Buntut Korupsi Kades Trenggalek, Kuasa Hukum Nilai Putusan Tak Sesuai

Buntut putusan korupsi kepala desa (kades) Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, kuasa hukum menilai putusan tak sesuai. Hal itu didasari dari fakta persidangan yang berjalan.

Kuasa hukum Kades Ngulankulon dan Perangkat Desa, Saivol Virdaus, mengungkapkan dari perspektif penasihat hukum soal putusan tersebut tidak terima. Karena ia mendapati beberapa catatan dalam fakta persidangan.

Menurutnya, fakta persidangan dan pledoi dari kuasa hukum tidak dipertimbangkan. Namun, saat ini kuasa hukum dan terdakwa masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya alias banding.

"Kalau dari penasihat hukum karena tentu tidak sesuai jauh dari apa yang kami bela, ya kami semangatnya bisa banding, tentu kembali lagi ke prinsipal apakah banding atau tidak," tegasnya melalui sambungan telepon.

Saivol mengaku sudah bertemu dengan prinsipal, namun kala bertemu spiritnya sama belum terima atas putusan. Namun, prinsipal belum menegaskan untuk melakukan langkah banding.

"Fakta persidangan mengenai tentang kerugian negara, didalam persidangan versi penasihat hukum, tentu tidak sebanyak dari laporan audit inspektorat, menurut penasihat hukum tidak sampai 211 juta, tentu di bawah itu," terangnya.

Lebih lanjut, dengan total kerugian negara di bawah Rp211 juta, penasehat hukum menilai seharusnya prinsipal di putus mengenakan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan Pasal 2.

"Laporan Hasil Audit [LHA] Inspektorat banyak hal bisa di kurangkan, ada salah hitung, sudah direalisasikan tapi tetap dihitung [sebagai kerugian negara]," paparnya.

Kata Saivol, dalam persidangan juga ditemukan pengakuan, bahwa prinsipal mengakui kesalahan. Namun, juga tidak ditemukan fakta atas kerugian negara untuk memperkaya diri.

"Klien kami mengakui ada kesalahan administrasi dan sudah ada pengembalian. Kemudian, sama sekali tidak ada niatan jahat, untuk digunakan memperkaya diri, dan itu tidak terbukti dalam persidangan," ujarnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *