Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Di Balik Korupsi Kades Ngulankulon, Modus Palsu Tanda Tangan: Negara Rugi 211 Juta

Korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek bersama Bendahara Desa terkuak modusnya. Korupsi tersebut dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.

Kepala desa dan bendahara tersebut telah menyandang status tersangka korupsi sejak tahun 2022. Namun, pihak kepolisian Polres Trenggalek menahan kedua tersangka pada awal September 2023 lalu.

Gigih Benah Rendra, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek, membeberkan modus korupsi kades dan bendahara melalui pengelolaan keuangan di desa dengan pemalsuan bukti pendukung.

"Pengelolaan keuangan di desa dengan pemalsuan bukti pendukung dalam hal pengeluaran APBDes di tahun 2020 selebihnya ada pemalsuan tanda tangan," terang Gigih kepada awak media.

Kemudian, bukti dukung atau Surat Pertanggungjawaban (SPj) oleh kedua tersangka RC dan S dibuat dan diselesaikan pada akhir tahun. Seharusnya, SPj tersebut diselesaikan dan disusun setiap tahapan kegiatan.

"Kerugian negara 211 juta hasil audit inspektorat, kedua tersangka itu RC sebagai Kepala Desa, dan tersangka S sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara," tegasnya.

Tambahnya, dalam laporan pertanggung jawaban itu kata Gigih dari hasil audit inspektorat juga ditemukan markup anggaran kegiatan. Pada penyerahan tersangka dan berkas itu ada sejumlah uang yang menjadi barang bukti dari tangan tersangka RC dan S.

"Kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam satu rangkaian [korupsi] bersama-sama [kades dan bendahara]," tandasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, membenarkan bahwa pada hari ini menerima tersangka dan barang bukti dengan inisial RC dan S terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

"Menerima tersangka dan barang bukti dengan inisial RC dan S terkait dengan perbuatan melawan hukum yang berakibat mengalami kerugian negara pada Desa ngulankulon yang bersumber APBDes 2020," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Dua tersangka Kades Ngulankulon dan Bendahara itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto 18 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 33 KUHP.