Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kades Ngulankulon Korupsi, Mas Bupati Trenggalek Bakal Berhentikan

Buntut korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menyeret dua tersangka, kepala desa (kades) dan bendahara. Kini, kedua tersangka mendekam di penjara.Sebelumnya, Polres Trenggalek dalam mengungkap kasus tersebut memeriksa 40 keterangan dari saksi. Kemudian dari keterangan saksi status tersangka disandang RC, kades, dan SK, bendahara desa, pada Oktober 2022.Kemudian pada tanggal 1 September 2023, kedua tersangka tersebut akhirnya ditahan di Polres Trenggalek. Menanggapi demikian, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bakal memberhentikan sementara kades yang tersangkut korupsi."Untuk pemberhentian sementara Kades Ngulankulon saat ini sedang diproses Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [DPMD]," terangnya melalui pesan tertulis saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Lanjutnya, proses pemberhentian itu bakal secepatnya menimpa Kades Ngulankulon. Pasalnya, ia menegaskan agar tak terjadi kekosongan kepemimpinan terlalu lama sehingga berakibat terhadap pelayanan."Secepatnya agar tidak ada kekosongan pemimpin terlalu lama dan berdampak pada pemerintahan di desa," ujar Mas Bupati Ipin.Sekadar menambahkan informasi, Kades Ngulankulon diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai total kerugian negara Rp 211 juta 446 ribu. Desakan untuk diberhentikan sementara itu datang dari Komisi I DPRD Trenggalek.Dengan status diberhentikan sementara oleh Bupati Trenggalek, kursi Kades bakal diduduki Penjabat (Pj) maupun Pelaksana tugas (Plt). Saat ini posisinya bupati tinggal menunjuk siapa pengganti pasca diberhentikan sementara nanti.“Komisi I tidak menarget, tinggal Bupati saja menunjuk siapa penggantinya. Tersangka dan ditahan statusnya diberhentikan sementara karena praduga tak bersalah. Kemudian, jika di persidangan tak bersalah, maka berhak dipulihkan,” tegas Alwi Burhanudin Ketua Komisi I.Landasan pemberhentian sementara melalui payung hukum peraturan daerah (perda). Katanya, kalau status tersangka dan ditahan, bisa diberhentikan sementara.“Sesuai dengan Peraturan Daerah [perda] dan Undang Undang dengan status [kades] tersangka dan ditahan, Kades diberhentikan sementara,” tandasnya.