Resmi Ditahan, Komisi I DPRD Trenggalek Desak Bupati Hentikan Kades Ngulankulon
Buah dari korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, hingga saat ini status kepala desa (kades) masih aktif. Meski sudah menyandang status tersangka.Kades Ngulankulon itu ditetapkan menjadi tersangka korupsi pada Oktober 2022, kemudian pada 1 September 2023, resmi dilakuan penahanan oleh Polres Trenggalek. Menanggapi demikian, Komisi I DPRD Trenggalek desak untuk diberhentikan sementara.Alwi Burhanudin, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, menegaskan landasan pemberhentian sementara melalui payung hukum Peraturan Daerah (Perda). Katanya, kalau status tersangka dan ditahan, bisa diberhentikan sementara."Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Undang Undang dengan status (Kades) tersangka dan ditahan, Kades diberhentikan sementara," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Lanjutnya, dengan diberhentikan sementara oleh Bupati Trenggalek, kemudian kursi Kades bakal diduduki Penjabar (Pj) maupun Pelaksana tugas (Plt). Saat ini, posisinya bupati tinggal menunjuk siapa pengganti pasca diberhentikan sementara nanti."Komisi I tidak menarget, tinggal Bupati saja menunjuk siapa penggantinya. Tersangka dan ditahan statusnya diberhentikan sementara karena praduga tak bersalah, kemudian jika di persidangan tak bersalah maka berhak dipulihkan," tegasnya.Jika pemberhentian sementara tak segera dilakukan Bupati Trenggalek, kata Alwi, patut untuk dipertanyakan. Karena menyangkut pelaksanaan anggaran dan berujung terhadap pelayanan masyarakat di Desa Ngulankulon."Pelaksanaan APBDes pasti terhambat, karena pelaksanaan membutuhkan tanda tangan Kades untuk eksekusi anggaran, idealnya pengganti kades diambil dari sekdes" tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow