Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Babak Baru Korupsi Desa Ngulankulon Trenggalek, Terdakwa Kembalikan Uang

Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020 Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, kini sampai babak baru. Pasalnya, dua terdakwa berbondong bondong kembalikan uang.Korupsi APBDes tahun 2020 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 211 juta dengan motif palsukan Laporan Pertanggung jawaban (LPj). Namun saat ini kedua tersangka kembalikan uang tersebut.Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Masnur menerangkan, Bendahara Desa Ngulankulon, Sutikno, yang saat ini menjadi terdakwa korupsi mengembalikan uang sebesar Rp. 76 juta."Kemudian sudah ada penyitaan dari terdakwa Rincana [Kades] sebesar Rp. 15 juta dan Bendahara Sutikno Rp. 43 juta 800. Kemudian hari ini mengembalikan uang Rp. 76 juta, jadi total kurang lebih Rp. 120 juta yang sudah dikembalikan dari kerugian negara Rp. 211 juta," terangnya saat dikonfirmasi.Masnur berharap, sebelum tahap sidang selesai kedua terdakwa kades dan bendahara desa bisa menyelesaikan atau mengembalikan kerugian negara tersebut.Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, menjelaskan untuk tahap sidang korupsi tersebut sudah berjalan, untuk sidang selanjutnya agenda pemeriksaan saksi."Harapan secara institusional menangani tindak pidana korupsi bis mengembalikan kerugian negara, bisa membuat efek jera," tambah Gigih.Perbuatan korupsi kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto ayat 18 dan pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 3 tahun dan maksimal 20 tahun.