Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kepala Desa dan Bendahara Ngulankulon Pogalan Trenggalek Tersangka Korupsi

Kepala Desa dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, kini terendus melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, pihak Polres Trenggalek telah menetapkan keduanya menjadi tersangka, Senin (10/07/2023).

Dari informasi yang diterima Kabar Trenggalek, Kades dan Bendahara Ngulankulon melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal itu terungkap sekitar Februari 2022 lalu.

Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, menerangkan berkas persangkaan korupsi kepada kades dan bendahara kini sudah diserahkan ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

"Dugaan korupsi kepala desa dan bendahara saat ini berkas perkara sudah 3 bulan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum [JPU], komunikasi terakhir akan di P21 [hasil penyidikan sudah lengkap]" terangnya saat dikonfirmasi.

Agus memaparkan, berkas nanti dikembalikan atau tidak menunggu keputusan JPU, meskipun melebihi 14 hari. Katanya, kasus korupsi tersebut tak bisa berdiri sendiri.

"Kasus korupsi tidak bisa berdiri sendiri pasti ada pasal penyertaan. Saat ini memang tersangka baru ada 2, tapi tidak menutup kemungkinan berkembang tersangka lain," tegas Agus.

Agus mengatakan, kedua tersangka tersebut tidak ditahan, karena saat ini menjabat sebagai penyelenggara pemerintah. Selain itu, selama penyidikan, mereka bertindak kooperatif.

"Kalau ancaman korupsi maksimal 10 sampai 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," tandasnya.