Kabar Trenggalek - Kepala Desa (Kades) di Trenggalek harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, Kades di Trenggalek itu tersandung kasus korupsi, Selasa (13/12/2022).
Tak ayal dengan status tersangka Kades Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Nurkholis, diberhentikan sementara. Namun, agar tidak menghambat pelayanan masyarakat, pemerintah cepat cari pengganti Penjabat (Pj).
Merujuk Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek nomor 188.45/747/406.001.3/2022 tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Ngulanwetan, Edi Sungkono menggantikan posisi Nurkholis.
Edy Soepriyanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, menegaskan bahwa masa jabatan Pj Kades Ngulanwetan, ini sampai dengan ditetapkan kades baru.
Atau sebaliknya, menunggu kades yang diberhentikan sementara dan sesuai dengan undang-undang yang ada.
"Karena kasusnya beda dengan kekosongan. Artinya, Kades Ngulanwetan terjerat kasus hukum, jika hasil dari peradilan tidak bersalah nanti bisa balik sebagai kades lagi," tegasnya usai menghadiri pelantikan Pj kades.
Sementara itu dirinya berharap Pj kades ini mampu bekerja secara efektif. Artinya, saat ini sudah akhir tahun bagaimana menyelesaikan tanggung jawab laporan.
Tambahnya, tentu di tahun 2023 mendatang bisa kolaborasi membangun komunikasi dengan pemkab agar pelayanan masyarakat bisa berjalan baik.
"Menunjuk Edi Sungkono sebagai Pj kepala desa memang berlatar belakang dari ASN, selebihnya kewenangan dari Bupati Trenggalek berdasarkan usulan-usulan," ujarnya.