Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek oleh Bendahara Desa Ngulanwetan/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Parmin Nani Subakri (45) dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terangnya.Putusan Ketua Majelis Hakim itu didasari dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagaimana undang undang di atas diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Untuk barang bukti satu bendel Bukti Penarikan Tanggal 14 Mei 2019 dengan nominal Rp. 76.662.000,- yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ngulanwetan dan Parmin Nani Subakri (45) selaku bendahara Desa Ngulanwetan," tambah I Ketut.Kemudian, satu bendel bukti penarikan tanggal 19 Juni 2019 dengan nominal Rp. 150.320.000,- yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ngulanwetan dan Parmin Nani Subakri (45) selaku Bendahara Desa Ngulanwetan.Satu bendel bukti penarikan tanggal 08 Juli 2019 dengan nominal Rp. 52.800.000,- yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan dan Parmin Nani Subakri (45) selaku Bendahara Desa NgulanwetanLanjutnya, satu bendel bukti penarikan Tanggal 09 Agustus 2019 dengan nominal Rp. 142.000.000,- yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan dan Parmin Nani Subakri (45) selaku Bendahara Desa Ngulanwetan."Bukti Penarikan Tanggal 23 Agustus 2019 dengan nominal Rp. 77.950.000,- yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan dan Parmin Nani Subakri (45) selaku Bendahara Desa Ngulanwetan," ujarnya.Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Kabar Trenggalek - Hukum















