Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

Kubah Migunani
Bendahara Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, terbukti korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2019. Hal itu didasari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.Korupsi DD dan ADD tahun 2019 itu berdampak pada kerugian Negara. Terdakwa Parmin Nani Subakri (45) Bendahara Desa Ngulanwetan, ikut serta dalam korupsi menggelembungkan Dana Desa sebesar Rp. 260 juta.Rincinya, pencairan ADD tahun 2019 sebesar Rp. 720,5 juta, namun realisasi lapangan Rp 640,3 juta. Sehingga terjadi selisih anggaran Rp 80,2 juta.Kemudian, Pelaksanaan DD tahun 2019, dari pencairan DD sebesar Rp. 895,5 juta, kemudian terealisasi lapangan Rp 715 juta, sehingga terjadi selisih antara pencairan dengan realisasi sebesar Rp. 180,4 juta.Kasus korupsi ADD dan DD terbongkar pasca dua perangkat lainnya ditetapkan menjadi tersangka. Tak hanya dua perangkat dan bendahara desa, Kepala Desa (Kades) juga terseret kasus korupsi.I Ketut Suarta, Ketua Majelis Sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam nomor perkara 165/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, memutuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parmin Nani Subakri (45) dengan pidana penjara selama 4 empat tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta," ungkapnya saat membacakan sidang putusan, Kamis (30/03/2023).Denda di atas katanya, dengan ketentuan apabila denda 200 juta tidak dibayar oleh terdakwa Parmin Nani Subakri (45) maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.[caption id="attachment_32370" align=aligncenter width=1280] Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek oleh Bendahara Desa Ngulanwetan/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Parmin Nani Subakri (45) dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terangnya.Putusan Ketua Majelis Hakim itu didasari dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagaimana undang undang di atas diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Untuk barang bukti satu bendel Bukti Penarikan Tanggal 14 Mei 2019 dengan nominal Rp. 76.662.000,- yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ngulanwetan dan Parmin Nani Subakri (45) selaku bendahara Desa Ngulanwetan," tambah I Ketut.Kemudian, satu bendel bukti penarikan tanggal 19 Juni 2019 dengan nominal Rp. 150.320.000,- yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ngulanwetan dan Parmin Nani Subakri (45) selaku Bendahara Desa Ngulanwetan.Satu bendel bukti penarikan tanggal 08 Juli 2019 dengan nominal Rp. 52.800.000,- yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan dan Parmin Nani Subakri (45) selaku Bendahara Desa NgulanwetanLanjutnya, satu bendel bukti penarikan Tanggal 09 Agustus 2019 dengan nominal Rp. 142.000.000,- yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan dan Parmin Nani Subakri (45) selaku Bendahara Desa Ngulanwetan."Bukti Penarikan Tanggal 23 Agustus 2019 dengan nominal Rp. 77.950.000,- yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan dan Parmin Nani Subakri (45) selaku Bendahara Desa Ngulanwetan," ujarnya.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *