Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Status Tersangka Korupsi, Tunjangan Kades Ngulanwetan Trenggalek Mandek 

Kabar Trenggalek - Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, ditetapkan jadi tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019. 

Status tersangka tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek langsung bertindak tegas. Di antaranya adalah memberhentikan kucuran tunjangan kepada Nurkholis. 

Edi Soepriyanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, tak memberanikan diri bahwa tindakan korupsi Kades Ngulanwetan sengaja. Sebab, sengaja atau tidak adalah ranah pengadilan untuk pembuktian.

Baca: Catatan Kontroversial Kades Ngulanwetan, Tersangka Korupsi Dana Desa Trenggalek

Sementara, status Nurkholis saat ini sebagai Kades Ngulanwetan masih dalam proses untuk pemberhentian sementara, karena ia jadi tersangka. Menurut Edy, saat ini berkas sudah siap, namun menunggu tanda tangan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

"Sementara untuk persyaratannya sudah siap karena tanggal 09 Desember 2022, Penjabat (Pj) baru harus dilantik," ungkap Edy saat dikonfirmasi. 

Tak hanya diberhentikan sementara saja yang mengancam Kades Ngulanwetan. Untuk tunjangan tidak ada, namun untuk penghasilan tetap berjalan sampai putusan pengadilan. Hal demikian mengacu pada Undang Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

"Untuk gaji bulan November dan Desember masih menerima, karena belum ada pemberhentian sementara," ujar Edy.

Baca: Buntut Korupsi Dana Desa Trenggalek, Kepala Desa Ngulanwetan Jadi Tersangka

Sekadar kabar, Kepala Desa Ngulanwetan pada Jumat (02/12/2022) lalu, ditahan dan statusnya tersangka atas korupsi ADD & DD tahun 2019 yang indikasinya merugikan negara kurang lebih Rp 260 juta. 

Tersangka Nurkholis saat ini ditahan di rutan kelas II B Trenggalek. Sementara Kejaksaan Negeri Trenggalek sedang menyiapkan pemberkasan dan penyidikan. 

Atas tindakan korupsi tersebut, Nurkholis terjerat Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam pasal 2, ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp.200.000.000 dan maksimal 1 milyar. 

Kemudian dalam Pasal 3, ancaman pidana penjara minimal 1 Tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp.50.000.000 maksimal 1 milyar.