Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Buntut Korupsi Dana Desa Trenggalek, Kepala Desa Ngulanwetan Jadi Tersangka

Kabar Trenggalek - Kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Desa) Tahun 2019, menyeret tersangka baru. Kini, Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, terseret jadi tersangka korupsi dana desa Trenggalek, Selasa (06/12/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Trenggalek (Kejari) menetapkan dua tersangka korupsi perangkat Desa Ngulanwetan, Abu Kusmanto dan Sukadi. 

"Penetapan tersangka pertama Abu Kusmanto dan Sukadi sudah melalui upaya hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dan sudah putus," ungkap Masnur, Kepala Kejari Trenggalek.

Baca: Kades Ngulanwetan Pogalan Resmi Diberhentikan Sementara

Dengan demikian, Kejari Trenggalek melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 260 juta tersebut.

Usai melakukan pengembangan, Kejari Trenggalek menetapkan tersangka Bendahara Desa Ngulanwetan, Parmin yang saat ini masih dalam masa persidangan. 

"Dari hasil pengembangan, Kejari Trenggalek menetapkan tersangka Kepala Desa Ngulanwetan, Nurkholis. Kemudian melakukan penahanan pada Jumat [02/12/2022]. Tersangka kooperatif datang sendiri," paparnya saat ditemui awak media.

Baca: Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Penetapan tersangka Nurkholis, Kepala Desa Ngulanwetan, itu didasari dari pengembangan Kejari Trenggalek yang mana tersangka berperan sebagai pencairan ADD dan DD tanpa prosedur. 

"Dalam kasus korupsi ADD dan DD dari awal hingga saat ini, Kejari Trenggalek menggali petunjuk 20 saksi," ujarnya.

Saat ini, tersangka Nurkholis ditahan di rutan Kelas IIB Trenggalek, atas tindakan korupsi Nurkholis terjerat Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam pasal 2, ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp.200.000.000 dan maksimal 1 milyar. Kemudian dalam Pasal 3, ancaman pidana penjara minimal 1 Tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp.50.000.000 maksimal 1 milyar.