Kabar Trenggalek - Polemik rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek menuju babak baru. Nurkholis, Kepala Desa Ngulanwetan Pogalan mendapatkan sanksi pemberhentian sementara, Kamis (23/09).
Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan pertimbangan aspirasi masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngulanwetan.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menindaklanjuti keputusan pemberhentian sementara dengan menunjuk Camat Pogalan, Dilly Dwi Kurnia Sari, sebagai Pejabat (Pj) Kades Ngulanwetan. Pelantikan Pj Kades Ngulanwetan dilaksanakan di Ruang Paringgitan Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Rabu (22/09).
Target dari pengangkatan Pj Kades Ngulanwetan yaitu mengangkat Pelaksana Tugas (Plt), Sekretaris Desa dan Kepala Dusun, kemudian menjalankan pelayanan dan pengelolaan Desa Ngulanwetan.
“Perlu disadari bahwa ini sebenarnya bukan hal yang kita harapkan. Tetapi ini extraordinary action [aksi luar biasa] yang memang necessity [kebutuhan], memang harus kita ambil,” tegas Bupati Trenggalek.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemberhentian sementara ini dilatarbelakangi Kades Ngulanwetan Pogalan yang mengabaikan Bupati Trenggalek. Kades Ngulanwetan tidak menjalankan Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor : 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada bulan Mei 2021.
Polemik yang berjalan karena sikap dan tindakan Nurkholis mengakibatkan permasalahan dalam sistem pelayanan terhadap masyarakat di Desa Ngulanwetan.
Arifin menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara ini untuk menyelamatkan tata kelola desa serta memastikan berlanjutnya pelayanan masyarakat.
"Saya tidak berbicara dalam domain sebagai bentuk hukumannya, tetapi lebih dari itu menyelamatkan nasib keberlangsungan tata kelola yang ada di desa. Termasuk memastikan pembangunan, melayani masyarakat, kesejahteraan masyarakat,” terang pria yang akrab disapa Mas Ipin itu.