Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kades Ngulanwetan Pogalan: Saya Siap Diberhentikan Sementara Kalau Ada Dasarnya

Kabar Trenggalek - Polemik rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, Trenggalek, terus berlanjut. Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan Pogalan mendapat ganjaran pemberhentian sementara, Jumat (17/09).

Pemberhentian sementara ini merupakan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngulanwetan. Menanggapi hal ini, Nurkholis, Kades Ngulanwetan, mengatakan siap diberhentikan jika ada dasarnya.

"Saya siap, kalau memang ada dasarnya, menerima pemberhentian sementara. Kalau tidak, saya akan menentukan langkah-langkah lain," ucap Nurkholis saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Nurkholis menambahkan, dasar dari pemberhentian sementara itu perlu berpedoman penuh dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945.

"Jangan sampai kesalahan menutupi kebenaran. Intinya mempunyai landasan hukum yang kuat, jangan sampai hanya mencari kesalahan saja," ungkap Nurkholis.

Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada bulan Mei 2021, sampai saat ini masih belum ditindaklanjuti oleh Kades Ngulan Wetan. Saat ini, Nurkholis sedang melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Surat Keputusan Bupati Trenggalek tersebut.

"Rencana saya diberhentikan sementara, kemudian diganti Pejabat Kades, dan Pejabat Kades menunjuk Plt Kasun dan Sekdes, ya saya rasa lucu, karena saat ini masih ada gugatan di PTUN," kata Nurkholis.

Sikap Nurkholis, selaku Kades Ngulanwetan, yang mengabaikan Surat Peringatan 2 dari Bupati Trenggalek berdampak pada anggaran Desa Ngulanwetan.