Kabar Trenggalek - Polemik rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, belum mencapai titik selesai. Soalnya, sampai saat ini Kades Ngulanwetan Pogalan mengabaikan Surat Peringatan yang kedua (SP 2) yang dikeluarkan Bupati Trenggalek, Senin, (09/08) bulan lalu.
Menambah informasi, Surat Keputusan Bupati nomor: 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada bulan Mei 2021, sampai saat ini masih belum ditindaklanjuti oleh Kades Ngulanwetan.
Berkaitan dengan hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Edy Soepriyanto, memberi penjelasan. Edy mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Badan Permusyawararan Desa (BPD) Ngulanwetan, tentang usulan pemberhentian sementara Kades Ngulanwetan.
"Baru hari ini (Rabu, 15/09) kami menerima surat usulan dari BPD untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan (Kades Ngulanwetan). Kemudian akan ditunjuk Pejabat (Pj) Kades Ngulanwetan," jelas Edy.
Sebelumnya, sikap Kades Ngulanwetan yang mengabaikan SP 2 dari Bupati Trenggalek berdampak pada pelayanan di Desa Ngulanwetan. Tepatnya, sektor pelayanan di Desa Ngulanwetan tidak bisa berjalan karena anggaran rumah tangga dibekukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Edy menjelaskan, setelah masa pemberhentian sementara, Inspektorat Trenggalek akan melaksanakan pembuktian pelanggaran.
"Target dari pengangkatan Pj Kades, mengangkat Pelaksana Tugas (Plt), Sekretaris Desa dan Kepala Dusun, kemudian menjalankan pelayanan dan pengelolaan desa. Nanti Inspektorat akan turun, mengecek sejauh mana pelanggaran, dan mengecek dilaksanakannya perintah Bupati Trenggalek," ujar Edy.