Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Duduk Perkara Polemik Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan, Pogalan, Trenggalek

Kabar Trenggalek - Pendapat yang dilontarkan Nurkholis, Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek ramai dibicarakan di media sosial.Pendapat Nurkholis, kades Ngulanwetan seperti ini:“Kepala Desa adalah Atasannya Bupati. Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 itu berbunyinya ‘atasan (Kades) adalah masyarakat desa bukan Bupati, bukan Camat juga bukan Gubernur’. Desa itu berdiri sendiri, walau masih dalam naungan NKRI, desa itu bisa dikatakan negara kecil. Jadi harus taat, kalau sekelas Kades itu hasil pemilihan langsung dari masyarakat. Jadi tidak bisa diatur secara kebangetan. Tidak bisa,” (12/08).Persoalan awalnya adalah, pada tanggal 15 Februari 2021, Nurkholis selaku Kades Ngulanwetan mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) Krajan. Namun, pengangkatan dua Perangkat Desa yang dilakukan Kades Ngulanwetan ini dinilai tidak sesuai prosedur oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.Beberapa ketidaksesuaian prosedur pengangkatan Perangkat Desa tersebut adalah:
  1. Perangkat Desa yang diangkat tidak memiliki berita acara dari panitia rekrutmen yang sah.
  2. Tidak ada rekomendasi dari Kecamatan Pogalan.
  3. Tidak sesuai dengan Permendagri No. 83 tahun 2015 (diperbarui dalam Permendagri No. 67 tahun 2017) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  4. Tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Trenggalek No. 13 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
Pada tanggal 31 Mei 2021, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek nomor: 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.Berdasarkan SK Bupati itu, seharusnya Kades Ngulanwetan menunjuk langsung Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris desa dan Kepala Dusun. Tapi Nurkholis sekalu Kades Ngulanwetan tidak segera melakukannya dan Nurkholis tetap menganggap apa yang dilakukannya itu benar.Lalu, bagaimana dengan pendapat Nurkholis yang ramai dibicarakan di media sosial?Pendapat Kades Ngulanwetan berdasar pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Edy Soepriyanto mengatakan, kalau mengacu dasar dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 26, harus menelaah keseluruhan, bukan dipotong-potong.Saat ini, Polemik pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan masih berlanjut.Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Edy menjelaskan bahwa pihaknya telah melangkan Surat Peringatan kepada Kades Ngulanwetan.Surat Peringatan pertama dilayangkan pada tanggal 11 Juni 2021, sedangkan Surat Peringatan Kedua dilayangkan pada tanggal 09 Agustus 2021. Sementara itu, Nurkholis, Kades Ngulanwetan tetap berkukuh dengan pendapatnya.