- Perangkat Desa yang diangkat tidak memiliki berita acara dari panitia rekrutmen yang sah.
- Tidak ada rekomendasi dari Kecamatan Pogalan.
- Tidak sesuai dengan Permendagri No. 83 tahun 2015 (diperbarui dalam Permendagri No. 67 tahun 2017) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Trenggalek No. 13 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
Duduk Perkara Polemik Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan, Pogalan, Trenggalek
Kabar Trenggalek - Pendapat yang dilontarkan Nurkholis, Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek ramai dibicarakan di media sosial.Pendapat Nurkholis, kades Ngulanwetan seperti ini:“Kepala Desa adalah Atasannya Bupati. Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 itu berbunyinya ‘atasan (Kades) adalah masyarakat desa bukan Bupati, bukan Camat juga bukan Gubernur’. Desa itu berdiri sendiri, walau masih dalam naungan NKRI, desa itu bisa dikatakan negara kecil. Jadi harus taat, kalau sekelas Kades itu hasil pemilihan langsung dari masyarakat. Jadi tidak bisa diatur secara kebangetan. Tidak bisa,” (12/08).Persoalan awalnya adalah, pada tanggal 15 Februari 2021, Nurkholis selaku Kades Ngulanwetan mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) Krajan. Namun, pengangkatan dua Perangkat Desa yang dilakukan Kades Ngulanwetan ini dinilai tidak sesuai prosedur oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.Beberapa ketidaksesuaian prosedur pengangkatan Perangkat Desa tersebut adalah:
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow