Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Edy Soepriyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melangkan surat peringatan yang kedua kalinya pada senin kemarin (09/08). Surat peringatan yang kedua tersebut juga dilampirkan jawaban somasi dari Kepala Desa Ngulanwetan.
"Surat Peringatan yang kedua kalinya sudah kami luncurkan kemarin senin, sekalian juga jawaban somasi dari Kades Ngulanwetan," terang Edy (12/08).
Surat peringatan yang kedua tersebut juga belum ada tindak lanjut sama sekali. Jadi kalau mengacu dasar dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 harus menelaah keseluruhan jangan dipotong-potong.
"Berikutnya di bawah undang-undang Nomor 6 tahun 2014 ada Kades yang tidak melaksanakan tugas dan ada indikasi melakukan pelanggaran. Nah di situ kami memberikan peringatan pertama atas tidak ada tindak lanjut dari SK Bupati mengenai keputusan rekrutmen perangkat desa tersebut" jelas Edy
Kendati demikian, surat peringatan petama BPD Bergerak dan kemudian inspektorat juga berjalan kemudian lahirlah surat peringatan kedua. Jika peringatan kedua tidak juga ditindaklanjuti, maka ada tahapannya lagi.
"Jika peringatan yang kedua itu juga tidak dilaksanakan maka akan ada tahapannya lagi, seperti pemberhentian sementara sampai diberhentikan," tegas Edy.
Perlu diketahui, jika Kades Ngulanwetan merasa dirugikan atas dasar keputusan Bupati Trenggalek, maka dia bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaba Negara (PTUN).
"Kami penyelenggara negara juga berpedoman pada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, pada saat keputusan tidak prosedural, tidak kewanangan dan tidak sesuai atau cacat hukum, itu bisa dibatalkan menurut pasal 60," ujar Edy.
Menurut Edy, untuk pemecahan masalahnya seharusnya Kades Ngulanwetan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), sehingga tidak ada kendala lagi terkait sistem pengelola keuangan desa.
"Jadi, pelaksana kegiatan desa Ngulanwetan juga takut untuk mengeluarkan keuangannya. Kalau Kepala Desa tidak menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati dan membatalkan pengangkatan perangkat desa oleh Kades,' pungkas Edy.
Sementara itu, Nurkholis, Kepala Desa Ngulanwetan masih bersikukuh atas pemahamannya. Nurkholis juga membenarkan bahwa ia sudah menerima surat peringatan yang kedua kalinya beserta jawaban atas somasi yang dilayangkan terhadap Bupati Trenggalek.
"Segera saja diberikan Surat Peringatan yang ketiga kali saja kalau punya dasar hukum. Biar saya juga cepat istirahat dari Kades, menjadi petani lagi," ungkap Nurkholis, Kepala Desa Ngulanwetan.
Menurut Nurkholis, yang perlu digaris bawahi yaitu "Kepala Desa Adalah Atasannya Bupati". Dia juga merujuk dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, atasan Kades adalah masyarakat desa bukan Bupati, Camat dan Gubernur.
"Desa itu berdiri sendiri, walau masih dalam naungan NKRI, Desa itu bisa dikatakan Negara Kecil," terang Nurkholis.
Nurkholis memahami atasan kades itu masyarakat, berbeda dengan Lurah, harus taat dengan Camat dan Bupati sebab Lurah itu menurut Nurkholis Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi harus taat, kalau Sekelas Kades itu hasil pemilihan langsung dari masyarakat jadi tidak bisa diatur secara kebangetan tidak bisa," ungkap Nurkholis.
"Kalau ada yang merugikan atas keputusan yang saya buat ya silahkan gugat di PTUN. Hari ini saya sidang tapi saya kuasakan terhadap pengacara saya. Pandangan yang bagus untuk hukum saya merasa itu dari PTUN jangan berlandasan Surat Keputusan Bupati, anggapan saya itu bukan porsinya Bupati," terang Nurkholis.
Nurkholis juga membeberkan, bahwa dampak dari SK Bupati tersebut banyak yang dirasakan. Nurkholis juga mengaku memberanikan diri untuk membiayainya sendiri meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.