Kabar Trenggalek - Pil pahit harus ditelan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) Krajan, Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, yang masih hitungan bulan menjabat. Keduanya harus lengser dari kursi yang baru diduduki itu. Alasannya, Bupati Trenggalek mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk membatalkan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) setempat.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Edy Soepriyanto membenarkan hal tersebut. Edy menjelaskan, Bupati sudah mengeluarkan SK tentang polemik pengangkatan Sekdes dan Kasun Krajan, Desa Ngulanwetan. SK Bupati itu berisi pembatalan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan Kades. "Iya, benar," ungkapnya pada Minggu (06/06).Melalui SK Bupati, lanjut Edy, keputusan Kades terkait pengangkatan perangkat desa menjadi tidak berlaku. Artinya, Sekdes dan Kasun Krajan dihentikan dari jabatannya sejak diterbitkannya SK Bupati. "Jadi, tidak berfungsi. Perangkat desa yang sempat dilantik itu off dan tidak mendapat hak-haknya mulai Juni ini," ujarnya.Dengan adanya pencopotan kedua perangkat desa, kata Edy, belum dapat dipastikan bagaimana kelanjutannya nanti. Belum ada kepastian apakah posisi Sekdes dan Kasun yang kosong itu diambilkan dari dua kandidat yang mendapat berita acara dari panitia terkait seleksi perangkat Desa Ngulanwetan atau tidak. Menurut Edy, kebijakan itu menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Itu menunggu keputusan PTUN," tutupnya.Sebelumnya, Maryanto, kandidat Kasun Krajan, Desa Ngulanwetan, menggugat Kadesnya karena melantik Kasun yang tidak mengantongi berita acara panitia yang sah. Saat ini, gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Bupati Trenggalek Copot Jabatan Sekdes dan Kasun di Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan
- Muh. Zamzuri
- 05 Jan 2024 05:54 WIB
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow
Populer Hari Ini
TrenggalekPedia
Kabar Trenggalek - Pil pahit harus ditelan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) Krajan,
Kabar Trenggalek - Pil pahit harus ditelan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) Krajan,
Kabar Trenggalek - Pil pahit harus ditelan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) Krajan,
Kabar Trenggalek - Pil pahit harus ditelan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) Krajan,
Kabar Trenggalek - Pil pahit harus ditelan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) Krajan,
Kabar Trenggalek - Pil pahit harus ditelan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) Krajan,