Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kades Ngulanwetan Minta Surat Keputusan Pembatalan dari Bupati Trenggalek Dicabut

Kabar Trenggalek - Polemik pengangkatan perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek terus berlanjut. Nurkholis, Kades Ngulanwetan menemui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek untuk mencari keadilan atas kasusnya. Nurkholis meminta Surat Keputusan (SK) Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan dari Bupati Trenggalek dicabut karena dinilai cacat prosedur, Rabu (08/09).Setelah SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan diterbitkan, Nurkholis merasa keberatan. Nurkholis menilai SK Pembatalan dari Bupati Trenggalek itu cacat prosedur karena masalah pengangkatan perangkat desa itu belum masuk peradilan untuk membuktikan jika proses penjaringan perangkat desa dinilai cacat prosedur.“Belum ada proses pengadilan kok sudah menerbitkan SK? Tinggi mana posisi Bupati dengan Hakim?” ujar Nurkholis.Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid mempertanyakan kembali penilaian Nurkholis. Husni mempertanyakan dasar hukum yang menjadi acuan Nurkholis bahwa SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan dari Bupati Trenggalek itu cacat prosedur.“Kalau ngotot maladministrasi, saya minta jelaskan maladministrasi di undang-undang ini dan pasal ini. Saya minta legal memorandumnya. Tapi tidak bisa membuktikan,” ujar Husni.Husni kembali mengingatkan, SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan dari Bupati Trenggalek itu ada prosedur jelasnya. Prosedur yang dimaksud Husni yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.“Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan itu mengatur pemerintahan daerah supaya sesuai norma dan prosedur untuk mengangkat perangkat desa. Salah satunya adalah rekomendasi dari camat. Tapi dia (Nurkholis) tidak ada rekomendasi dari Camat,” kata Husni.