Nurkholis Pertanyakan Keputusan Pemberhentian Sementara dari Bupati Trenggalek
Kabar Trenggalek - Polemik rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek berujung pada pemberhentian sementara Nurkholis dari jabatan Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan. Keputusan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, untuk memberhentikan sementara itu dipertanyakan Nurkholis, Kamis (23/09).Alasan Nurkholis mempertanyakan keputusan Arifin adalah proses gugatan terhadap dirinya yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya."Saya tetap berpedoman kepada keputusan pengadilan PTUN yang saat ini sedang berjalan. Tapi dasar Bupati memberhentikan sementara saya, kurang paham," jelas Nurkholis saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.Nurkholis menyayangkan jika belum ada keputusan di pengadilan, tapi ia justru diberhentikan sementara dan digantikan Penjabat (Pj) Kades Ngulanwetan."Mau tidak mau, ya harus berdasarkan keputusan PTUN, kemudian melaksanakan langkah selanjutnya," ujar Nurkholis.Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades Ngulanwetan Pogalan resmi diberhentikan sementara. Arifin menindaklanjuti keputusan pemberhentian sementara dengan menunjuk Camat Pogalan, Dilly Dwi Kurnia Sari, sebagai Pejabat (Pj) Kades Ngulanwetan.Pelantikan Pj Kades Ngulanwetan dilaksanakan di Ruang Paringgitan Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Rabu (22/09).“Perlu disadari bahwa ini sebenarnya bukan hal yang kita harapkan. Tetapi ini extraordinary action [aksi luar biasa] yang memang necessity [kebutuhan], memang harus kita ambil,” tegas Arifin.Arifin menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara ini untuk menyelamatkan tata kelola desa serta memastikan berlanjutnya pelayanan masyarakat.“Saya tidak berbicara dalam domain sebagai bentuk hukumannya, tetapi lebih dari itu menyelamatkan nasib keberlangsungan tata kelola yang ada di desa. Termasuk memastikan pembangunan, melayani masyarakat, kesejahteraan masyarakat,” terang pria yang akrab disapa Mas Ipin itu.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow