Tidak Terima Surat Keputusan Pembatalan, Kades Ngulanwetan akan Gugat Bupati Trenggalek di Pengadilan
Kabar Trenggalek - Kades Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek tidak terima dengan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa dari Bupati Trenggalek. Hal itu disampaikan Nurkholis, Kades Ngulanwetan saat bertemu dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Rabu (08/09).Nurkholis meminta SK Pembatalan dari Bupati Trenggalek dicabut karena ia menilai SK itu cacat prosedur. Menurut Nurkholis, masalah pengangkatan perangkat desa itu belum masuk peradilan untuk membuktikan jika proses penjaringan perangkat desa dinilai cacat prosedur.“Belum ada proses pengadilan kok sudah menerbitkan SK? Tinggi mana posisi Bupati dengan Hakim?” ujar Nurkholis.Selain itu, Nurkholis akan melakukan gugatan pada pengadilan yang lebih tinggi jika polemik ini tidak kunjung selesai.“Seharusnya birokrasi tetap berjalan, tapi sekarang tersedat. Jika terus begini, kami akan melakukan gugatan pada pengadilan lebih tinggi,” tandas Nurkholis.Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid mempertanyakan kembali penilaian Nurkholis. Husni mempertanyakan dasar hukum yang menjadi acuan Nurkholis bahwa SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan dari Bupati Trenggalek itu cacat prosedur.“Kalau ngotot maladministrasi, saya minta jelaskan maladministrasi di undang-undang ini dan pasal ini. Saya minta legal memorandumnya. Tapi tidak bisa membuktikan,” ujar Husni.Husni kembali mengingatkan, SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan dari Bupati Trenggalek itu ada prosedur jelasnya. Prosedur yang dimaksud Husni yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.“Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan itu mengatur pemerintahan daerah supaya sesuai norma dan prosedur untuk mengangkat perangkat desa. Salah satunya adalah rekomendasi dari camat. Tapi dia (Nurkholis) tidak ada rekomendasi dari Camat,” kata Husni.Sebelumnya, Nurkholis sempat menyatakan bahwa atasan Kades Ngulanwetan bukanlah Bupati, Camat atau Gubernur, melainkan masyarakat desa.“Kepala Desa adalah Atasannya Bupati. Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 itu berbunyinya ‘atasan (Kades) adalah masyarakat desa bukan Bupati, bukan Camat juga bukan Gubernur’. Desa itu berdiri sendiri, walau masih dalam naungan NKRI, desa itu bisa dikatakan negara kecil,” ujar Nurkholis (12/08).Merespons hal ini, Husni kembali mempertanyakan pernyataan Nurkholis.“Kalau Bupati Trenggalek bukan atasannya dia (Nurkholis), kenapa dia minta tolong agar SK Bupati cabut SK-nya?” kata Husni.Husni menambahkan, Komisi I DPRD Trenggalek memerintahkan Inspektorat setempat untuk mencari jalan keluarnya. Hal itu dilakukan supaya polemik ini segera menemui titik terang agar tidak berlarut-larut.“Semoga Inspektorat bisa mencari jalan keluar, supaya roda birokrasi kembali berjalan,” imbuh Husni.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow