Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Catatan Kontroversial Kades Ngulanwetan, Tersangka Korupsi Dana Desa Trenggalek

Arena Parfum

Kabar Trenggalek - Sosok tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, memiliki catatan kontroversial.

Nurkholis, Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan, tak hanya terkenal karena skandal korupsi Dana Desa Trenggalek belakangan ini. Namun, sebelumnya dirinya memiliki catatan kontroversial tentang rekrutmen perangkat desa yang tak sesuai prosedur. 

Pengangkatan Perangkat yang Tak Sesuai Prosedur

Dalih tak sesuai prosedur itu dikuatkan dengan tindakan Nurkholis yang melantik tanpa berita acara persetujuan dari Kecamatan Pogalan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Pada tanggal 15 Februari 2021, Nurkholis, selaku Kades Ngulanwetan, mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) Krajan. 

Perangkat desa yang diangkat tidak memiliki berita acara dari panitia rekrutmen yang sah. Tidak ada rekomendasi dari Kecamatan Pogalan.

Kemudian, tidak sesuai dengan Permendagri No. 83 tahun 2015 (diperbarui dalam Permendagri No. 67 tahun 2017) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Lanjut, tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Trenggalek No. 13 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Baca: Duduk Perkara Polemik Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan, Pogalan, Trenggalek

Bupati Arifin Membatalkan Surat Keputusan Pelantikan 

Pada tanggal 31 Mei 2021, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 

Bupati Trenggalek nomor: 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Berdasarkan SK Bupati itu, seharusnya Kades Ngulanwetan menunjuk langsung Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris desa dan Kepala Dusun. Tapi Nurkholis sekalu Kades Ngulanwetan tidak segera melakukannya dan Nurkholis tetap menganggap apa yang dilakukannya itu benar.

Baca: Kades Ngulanwetan Pogalan Resmi Diberhentikan Sementara

Dua Kali Pemkab Trenggalek Melayangkan Surat Peringatan 

Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pemkab Trenggalek telah melayangkan Surat Peringatan kepada Kades Ngulanwetan.

Surat Peringatan pertama dilayangkan pada tanggal 11 Juni 2021, sedangkan Surat Peringatan Kedua dilayangkan pada tanggal 09 Agustus 2021. Sementara itu, Nurkholis, Kades Ngulanwetan tetap kukuh dengan pendapatnya.

Baca: Nurkholis Diberhentikan Sementara dari Jabatan Kades Ngulanwetan Selama Tiga Bulan

Surat Peringatan Tak Digubris, Pemberhentian Sementara Menghampiri 

Akibat tindakan abainya itu, Nurkholis harus mencopot jabatan Kades selama tiga bulan. Hal itu didasari Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/502/406.003.1/2021, tentang pemberhentian sementara dari jabatan Kades Ngulanwetan selama tiga bulan.

Nurkholis diberhentikan karena tidak melaksanakan Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Nurkholis Kalah Gugatan Sengketa Rekrutmen Perangkat Desa 

Rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan terbukti tak sesuai prosedur. Hal ini mengacu putusan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2 Desember 2021 yang berisi:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan Nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tertanggal 15 Pebruari 2021.

Tentang Pengangkatan Perangkat Desa beserta lampirannya sepanjang atas nama Syafrinda Immawan; Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan Nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tertanggal 15 Februari 2021.

Tentang Pengangkatan Perangkat Desa beserta lampirannya sepanjang atas nama Syafrinda Immawan; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.508.000,- (lima ratus delapan ribu rupiah).

Baca: Hakim Kabulkan Gugatan Rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Tiga Perangkat Desa Tersandung Kasus Korupsi

Tiga perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, harus berhadapan dengan hukum. Sebab, tiga perangkat Desa Ngulanwetan diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019. 

Kedua perangkat Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan tersebut dalam tindak pidana korupsi tersebut, sebagai Pengelola Kegiatan (PK) dan satunya Bendahara penanggung jawab anggaran. 

Korupsi dana desa itu dengan modus membengkakkan anggaran. Pencairan ADD sebesar Rp. 720,5 juta, tapi realisasi di lapangan hanya Rp 640,3 juta. Sehingga terjadi selisih anggaran Rp 80,2 juta. 

Pelaksanaan DD, menemukan selisih antara realisasi dengan pencairan sebesar Rp. 180,4 juta. Dari pencairan DD sebesar Rp. 895,5 juta, yang terealisasi di lapangan hanya Rp 715 juta. Sehingga, ada selisih dalam pertanggungjawaban administrasi sekitar Rp. 260 juta, dalam pengelolaan keuangan baik ADD dan DD.

Baca: Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Kepala Desa Nyusul Jadi Tersangka 

Kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Desa) Tahun 2019, menyeret tersangka baru. Kini, Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, terseret jadi tersangka korupsi dana desa Trenggalek. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Trenggalek (Kejari) menetapkan dua tersangka korupsi perangkat Desa Ngulanwetan, Abu Kusmanto dan Sukadi. Dengan demikian, Kejari Trenggalek melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 260 juta tersebut.

Usai melakukan pengembangan, Kejari Trenggalek menetapkan tersangka Bendahara Desa Ngulanwetan, Parmin yang saat ini masih dalam masa persidangan. Dari hasil pengembangan, Kejari Trenggalek menetapkan tersangka Kepala Desa Ngulanwetan, Nurkholis. 

Kemudian melakukan penahanan pada Jumat (02/12/2022), tersangka kooperatif datang sendiri. Penetapan tersangka Nurkholis, Kepala Desa Ngulanwetan, itu didasari dari pengembangan Kejari Trenggalek yang mana tersangka berperan sebagai pencairan ADD dan DD tanpa prosedur.

Baca: Buntut Korupsi Dana Desa Trenggalek, Kepala Desa Ngulanwetan Jadi Tersangka

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.