Kabar Trenggalek - Polemik rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek berujung pada pemberhentian sementara Nurkholis, Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan. Nurkholis diberhentikan sementara dari jabatan Kades Ngulanwetan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, selama tiga bulan, Jumat (24/09).
Nurkholis diberhentikan karena tidak melaksanakan Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
Atas sikap dan tindakannya, Nurkholis sempat mendapat surat peringatan sampai dua kali dari Bupati Trenggalek. Kemudian, Nurkholis mendapatkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/502/406.003.1/2021, tentang pemberhentian sementara dari jabatan Kades Ngulanwetan selama tiga bulan.
Edy Supriyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), membenarkan bahwa Nurkholis diberhentikan selama tiga bulan.
"Untuk pemberhentian sementara dalam SK Bupati Trenggalek, tertulis tiga bulan untuk Nurkholis, Kades Ngulanwetan," ujar Edy.
Edy mengatakan, pihak inspektorat masih akan mengaudit masalah tersebut selama proses pemberhentian sementara itu dilaksanakan. Edy menjelaskan, Nurkholis dapat kembali menduduki jabatan Kades Ngulanwetan setelah masa pemberhentian sementara selesai dengan memenuhi beberapa catatan.
"Catatan salah satunya, ia bersedia melanjutkan keputusan yang telah dibuat Pemkab Trenggalek sebelumnya soal pembatalan pengangkatan jabatan dua perangkat desa," kata Edy.
Sebelumnya, pemberhentian sementara Kades Ngulanwetan berasal dari pertimbangan aspirasi masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngulanwetan. Aspirasi masyarakat itulah yang mendasari Bupati Trenggalek untuk memberhentikan Nurkholis dari jabatan Kades Ngulanwetan.