Hakim Kabulkan Gugatan Rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan
Kabar Trenggalek - Polemik rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, sudah mencapai babak final dalam meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jumat (03/12/2021). Haris Yudhianto, kuasa hukum Maryanto, kepala dusun yang menggugat hasil rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, optimistis untuk menang atas gugatan yang ada di PTUN Surabaya. Bac...
W
Wahyu AO
27 Jan 2022 • 10:46 WIB
Kabar Trenggalek - Polemik rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, sudah mencapai babak final dalam meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jumat (03/12/2021).
Haris Yudhianto, kuasa hukum Maryanto, kepala dusun yang menggugat hasil rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, optimistis untuk menang atas gugatan yang ada di PTUN Surabaya.
Baca juga: Jokowi Berkunjung ke Trenggalek, Warga Kampak Suarakan Tolak Tambang Emas
"Saya optimis kemenanagan pada putusan PTUN memihak kepada Maryanto penggugat," ucap Haris.
Menurut penjelasan Haris, bukti dan saksi yang dia ajukan pada saat sidang memang sudah lengkap.
"Tuntutan sudah saya sampaikan dalam persidangan, tanggal 2 Desember 2021 kemarin putusan sudah keluar," ujar Haris.
Baca juga: Kades Ngulanwetan Pogalan: Saya Siap Diberhentikan Sementara Kalau Ada Dasarnya
Sementara informasi yang dihimpun kabartrenggalek.com, berikut isi putusan PTUN Surabaya pada tanggal 2 Desember 2021:
Amar putusan MENGADILI DALAM PENUNDAAN:
Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan Nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tertanggal 15 Pebruari 2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa beserta lampirannya sepanjang atas nama Syafrinda Immawan;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan Nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tertanggal 15 Pebruari 2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa beserta lampirannya sepanjang atas nama Syafrinda Immawan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.508.000,- (lima ratus delapan ribu rupiah);
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Hukum
05 Jan 2024
Nurkholis Pertanyakan Keputusan Pemberhentian Sementara dari Bupati Trenggalek
Hukum
05 Jan 2024
Kades Ngulanwetan Minta Surat Keputusan Pembatalan dari Bupati Trenggalek Dicabut
Hukum
05 Jan 2024
Tidak Terima Surat Keputusan Pembatalan, Kades Ngulanwetan akan Gugat Bupati Trenggalek di Pengadilan
Hukum
05 Jan 2024
Pemkab Trenggalek Layangkan SP II, Kades Ngulanwetan Tetap Berkukuh dengan Pemahamannya
Hukum
05 Jan 2024
Abaikan Surat Keputusan Bupati Trenggalek, Kades Ngulanwetan Bakal Terima SP-2
Hukum
05 Jan 2024