Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Hakim Kabulkan Gugatan Rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Kabar Trenggalek - Polemik rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, sudah mencapai babak final dalam meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jumat (03/12/2021).Haris Yudhianto, kuasa hukum Maryanto, kepala dusun yang menggugat hasil rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, optimistis untuk menang atas gugatan yang ada di PTUN Surabaya.Baca juga: Jokowi Berkunjung ke Trenggalek, Warga Kampak Suarakan Tolak Tambang Emas"Saya optimis kemenanagan pada putusan PTUN memihak kepada Maryanto penggugat," ucap Haris.Menurut penjelasan Haris, bukti dan saksi yang dia ajukan pada saat sidang memang sudah lengkap."Tuntutan sudah saya sampaikan dalam persidangan, tanggal 2 Desember 2021 kemarin putusan sudah keluar," ujar Haris.Baca juga: Kades Ngulanwetan Pogalan: Saya Siap Diberhentikan Sementara Kalau Ada DasarnyaSementara informasi yang dihimpun kabartrenggalek.com, berikut isi putusan PTUN Surabaya pada tanggal 2 Desember 2021:Amar putusan MENGADILI DALAM PENUNDAAN:Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh Penggugat;DALAM EKSEPSI:Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya;DALAM POKOK SENGKETA:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan Nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tertanggal 15 Pebruari 2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa beserta lampirannya sepanjang atas nama Syafrinda Immawan;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan Nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tertanggal 15 Pebruari 2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa beserta lampirannya sepanjang atas nama Syafrinda Immawan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.508.000,- (lima ratus delapan ribu rupiah);