Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

LKBH PGRI Tegas! Tak Ada Peluang Lobi dalam Kasus Kekerasan Guru Trenggalek

Ketua LKBH PGRI Trenggalek menegaskan proses hukum kasus kekerasan terhadap guru berjalan profesional tanpa ada upaya lobi dari pihak manapun.

  • 07 Nov 2025 18:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • LKBH PGRI dampingi korban Eko Prayitno dalam pemeriksaan lanjutan.
    • Tegaskan tidak ada lobi-lobi dalam proses hukum kasus kekerasan guru.

    KBRT – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa tidak ada upaya lobi-lobi atau intervensi hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno.

    Ketua LKBH PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto, menyampaikan pihaknya terus mendampingi korban dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk saat pemeriksaan lanjutan di Polres Trenggalek.

    “Perkembangan kasusnya Pak Eko ada tiga persoalan yang kami sampaikan. Ini ada tambahan terhadap pemeriksaan Pak Eko, saya dampingi prosesnya, termasuk yang diminta itu keterangan terkait sketsa lokasi. Jadi olah TKP-nya kejadiannya seperti apa, karena termasuk memasuki pekarangan rumah, itu diterangkan oleh korban maupun melalui foto-foto yang disampaikan,” ujar Haris, Jumat (07/11/2025).

    Ia menegaskan, pihak PGRI mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, namun tetap melakukan pengawasan agar berjalan profesional dan adil.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Terkait dengan tuntutan agar pelaku diancam dengan hukuman berat atau penerapan pasal maksimal, prosesnya kami percayakan penuh kepada penegak hukum. Tapi kepercayaan ini tetap kami kontrol, bahwa proses penegakan hukum mulai dari penyidikan, dakwaan, maupun peradilan berjalan secara profesional, tidak akan ada lobi-lobi yang dilakukan oleh pelaku. Jadi kami pastikan pelaksanaan peradilan berjalan fair,” tegas Haris.

    Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap guru tersebut tidak termasuk delik aduan, sehingga proses hukum akan tetap berlanjut meskipun korban memaafkan pelaku.

    “Ada pertanyaan dari masyarakat, apakah perkara ini bisa dihentikan? Saya kira tidak mungkin untuk dihentikan, karena perkaranya saya anggap bukan delik aduan. Jadi, korban mencabut pun tidak mungkin perkara ini akan berhenti,” katanya.

    Pihak LKBH PGRI memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap peradilan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menjaga martabat profesi guru.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zamz

    ADVERTISEMENT