Kasus Guru Dianiaya, PGRI Trenggalek Turunkan LKBH untuk Kawal Hukum
PGRI Trenggalek menunjuk LKBH untuk mendampingi guru SMPN 1 korban kekerasan dan menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum.
03 Nov 2025 • 11:00 WIB
Persatuan Guru Republik Indonesia. KBRT/Zamz
Ringkasan
- PGRI Trenggalek tugaskan LKBH dampingi guru SMPN 1 korban kekerasan.
- PGRI kecam keras kekerasan terhadap tenaga pendidik.
- LKBH siap kawal proses hukum hingga selesai.
KBRT – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek resmi menugaskan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, yang diketuai Haris Yudhianto, untuk memberikan pendampingan hukum kepada Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi dari wali murid.
Selain mendampingi korban utama, PGRI juga meminta LKBH untuk mengawal seluruh proses hukum terhadap saksi-saksi dari pihak sekolah.
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, menegaskan bahwa organisasinya mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap tenaga pendidik. Ia juga menekankan bahwa PGRI memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Sikap yang pertama tentu mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap guru oleh siapapun juga. Kedua, kami mendukung proses hukum dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Catur.
Catur menjelaskan bahwa pendampingan hukum telah diberikan secara resmi melalui LKBH PGRI yang dipimpin Haris Yudhianto.
“Bantuan hukum sudah kita siapkan melalui LKBH PGRI yang dipimpin langsung oleh Pak Haris Yudhianto. Beliau kami tugaskan untuk mengawal kasus ini sampai selesai,” katanya.
Ketua LKBH PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto, menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum penuh kepada Eko Prayitno. Ia menyampaikan bahwa laporan korban telah diterima oleh Polres Trenggalek dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
“LKBH PGRI siap mendampingi korban. Laporan sudah masuk ke Polres dan korban sudah diperiksa. Saat ini kami menunggu pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, termasuk kepala sekolah,” terang Haris.
Ia menambahkan, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap guru yang sedang menjalankan tugas harus ditindak tegas agar menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Tidak boleh ada ancaman atau intimidasi terhadap guru dalam menjalankan tugasnya. Ini harus diproses hukum sebagai pembelajaran bagi masyarakat,” kata dia.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Artikel Terkait
Cara Unik Rayakan Kemerdekaan, Warga Desa Widoro Trenggalek Gelar Upacara di Tengah Sawah
Bapak Mustofa Kepala Jenggot: Mobil Listrik Karya Pelajar Trenggalek Perlu Apresiasi Tinggi