KBRT – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin. Dua warga ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MA (33) warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, dan MM (32) warga Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Kasus tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berdasarkan laporan pada 28 Oktober 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya kepemilikan senjata api rakitan yang disimpan di rumah tersangka MA di Kelurahan Sumbergedong.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut.
“Lokasi kejadian berada di rumah tersangka MA di Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek. Dari tangan tersangka kami mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, satu magazen, dan satu butir amunisi,” ujar AKBP Ridwan.
Menurutnya, kasus bermula ketika MA, yang bekerja sebagai teknisi pesawat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menghubungi MM di Jawa Barat untuk mencarikan airsoft gun. Namun MM justru menawarkan senjata api rakitan.
“Senjata itu dikirim melalui paket kepada kerabat MA yang berdomisili di Tasikmalaya, Jawa Barat. Agar tidak curiga, MA menyampaikan bahwa paket tersebut berisi peralatan otomotif,” terang AKBP Ridwan.
Kerabat MA kemudian membawa paket itu ke Trenggalek. Setibanya di rumah, tersangka meminta agar paket disimpan di kamarnya. Setelah dibuka, ternyata paket berisi senjata api rakitan yang dikirim oleh MM.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengaku membeli senjata tersebut seharga Rp20 juta untuk keperluan pribadi.
“Yang bersangkutan tidak memperjualbelikan senjata itu. Dari pengakuannya, senjata tersebut belum pernah digunakan dan hanya untuk berjaga-jaga,” tegas Kapolres.
Meski tidak digunakan untuk tindak kejahatan, polisi memastikan kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran berat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senjata api, baik rakitan maupun pabrikan, tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Kepemilikan seperti ini tetap melanggar hukum dan akan ditindak tegas,” tegas AKBP Ridwan.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz













