TRENGGALEK - Kasus penganiayaan yang dipicu konflik antar tetangga di Desa Kerjo, Kecamatan Karangan, Trenggalek, berakhir dengan vonis 3 bulan 3 hari penjara untuk terdakwa Anis Sugiarti.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 bulan penjara dan langsung memicu keberatan dari pihak korban.
Kuasa hukum korban, Nurrohmad, mengungkapkan proses persidangan berjalan cepat karena agenda tuntutan dan putusan digelar dalam hari yang sama.
“Hari ini agendanya langsung tuntutan dan putusan. JPU menuntut 5 bulan, tetapi hakim memutuskan hukuman 3 bulan 3 hari saja,” ujar Nurrohmad.
Menurutnya, putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Ia menilai majelis hakim lebih menitikberatkan pada faktor yang meringankan terdakwa.
“Hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa, statusnya yang belum pernah dihukum, serta luka korban yang dianggap tidak berat. Namun, bagi kami, putusan ini terlalu ringan jika melihat dampak psikis dan kerugian korban,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dampak yang dialami korban, baik secara materiil maupun psikologis, seharusnya menjadi perhatian utama dalam menjatuhkan putusan.
Pihak korban bersama tim kuasa hukum kini menyiapkan langkah lanjutan dengan mengajukan keberatan kepada jaksa.
“Langkah berikutnya, kami akan menyampaikan keberatan secara tertulis kepada jaksa,” tegas Nurrohmad.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, sehingga proses pembuktian berlangsung singkat tanpa banyak menghadirkan saksi tambahan.
Kasus ini berawal dari konflik berkepanjangan antar tetangga sejak 2024 yang dipicu sengketa lahan. Ketegangan yang terus memanas akhirnya berujung pada aksi kekerasan fisik hingga perusakan properti.
Korban berharap ada upaya hukum lanjutan yang bisa memberikan putusan lebih proporsional. Perkara ini juga menjadi sorotan publik di Trenggalek dan mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik secara damai agar tidak berujung pada proses pidana.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz





















