Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Kronologi Padu Antar Tetangga Trenggalek Sampai Meja Sidang, Berawal Sengketa Pondasi Rumah

Kasus konflik tetangga di Trenggalek masuk persidangan setelah korban mengaku mengalami teror dan penganiayaan berulang sejak 2024.

Poin Penting

  • Sengketa lahan memicu konflik berkepanjangan antar tetangga
  • Korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikis
  • Kasus kini disidangkan di Pengadilan Negeri Trenggalek

KARANGAN, TRENGGALEK - Perselisihan antar tetangga di Trenggalek yang awalnya dipicu persoalan lahan, kini berujung ke meja hijau. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Trenggalek setelah korban melaporkan dugaan rangkaian teror dan penganiayaan yang disebut terjadi berulang sejak 2024.

Dalam persidangan, saksi korban berinisial L membeberkan bahwa pelaku berinisial A diduga melakukan tindakan agresif berkali-kali, dengan pola yang dinilai semakin membahayakan keselamatan keluarga korban.

L menjelaskan, konflik mulai memanas pada 9 November 2024 saat pelaku mendatangi rumah ibunya dan menuntut ganti rugi terkait persoalan pondasi bangunan di lahan yang telah dibeli korban. Meski rumah baru sudah berdiri, pelaku tetap mempersoalkan hal tersebut.

"Dia datang melabrak, bahkan sampai mendobrak pintu dan jendela rumah ibu saya," ungkap L dalam kesaksiannya.

Upaya damai sempat dilakukan melalui mediasi di balai desa pada 16 Desember 2024. Kedua pihak bahkan menandatangani kesepakatan bermaterai, namun situasi kembali memanas tak lama setelahnya.

Pada 24 Desember 2024, pelaku disebut kembali mendatangi rumah korban bersama ibunya dan terjadi dugaan penganiayaan.

"Ibu saya bahkan mengalami luka gigitan di bagian tangan," jelas L.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 12 Juni 2025. Saat itu, L sedang berada di luar kota. Ia menyebut ibunya kembali menjadi korban kekerasan di depan cucunya.

ADVERTISEMENT

"Dia berteriak-teriak, lalu menggigit tangan kanan dan kiri ibu saya," tambahnya.

Selain kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami tekanan psikis. Pelaku disebut kerap melontarkan kata-kata kasar hingga merusak properti rumah.

"Pintu rumah saya rusak karena dia menendangnya berkali-kali. Dia juga sering menyiram air ke teras rumah kami," ujar L.

Puncak kejadian disebut terjadi pada 18 November 2025. Pelaku diduga masuk ke dapur korban, menarik suami korban ke halaman, lalu melakukan pemukulan dan gigitan.

Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian pada hari yang sama. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 19 Januari 2026 dan melakukan penahanan sejak 28 Januari 2026 di Polres Trenggalek.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Ghani Lawyer dan Rekan, Agung Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa jalur hukum ditempuh karena kliennya merasa tidak lagi aman.

"Agenda hari ini adalah memeriksa saksi korban. Perkara ini sangat serius karena menyangkut dugaan penganiayaan yang terjadi di ruang privat, yaitu rumah korban sendiri," tegas Agung.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz