Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Sering Padu Antar Tetangga, Kini Kasus Sampai Meja Hijau Pengadilan Trenggalek

Kasus penganiayaan antar tetangga di Karangan, Trenggalek, masuk tahap tuntutan setelah pembuktian rampung di PN Trenggalek.

Poin Penting

  • Kasus penganiayaan antar tetangga di Karangan masuk tahap tuntutan
  • Saksi istri dan ibu korban dihadirkan dalam sidang pembuktian
  • Konflik disebut sudah berlangsung sejak 2024 dan sempat dimediasi

KARANGAN, TRENGGALEK - Perselisihan antar tetangga di Desa Kerjo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, berujung proses hukum. Perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Anis kini memasuki tahap lanjutan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek memeriksa saksi.

Dalam sidang terakhir, jaksa penuntut umum menghadirkan istri dan ibu korban sebagai saksi. Keduanya memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan yang disebut terjadi di rumah korban.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Ghani Lawyer dan Rekan, Agung Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari konflik bertetangga yang berlangsung sejak 2024 dan terus berulang hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum.

"Agenda hari ini memeriksa saksi korban. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah korban," jelas Agung.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, insiden bermula saat terdakwa mendatangi rumah korban dan terjadi percekcokan. Situasi yang memanas kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik.

"Terdakwa menggigit korban saat cekcok berlangsung. Kejadian itu terjadi di rumah korban yang lokasinya berdekatan dengan rumah terdakwa," ungkap Agung.

ADVERTISEMENT

Menurut Agung, konflik tersebut sebelumnya sempat dimediasi oleh pihak kepolisian di Polres Trenggalek, namun tidak mencapai kesepakatan.

Korban juga menyebut terdakwa kerap mengganggu ketenangan keluarga, mulai dari berteriak hingga menggedor pintu rumah. Sejumlah kejadian tersebut sempat direkam dan dijadikan bukti.

"Korban berusaha menahan diri sambil mengumpulkan bukti. Rekaman itu kemudian tersebar luas di media sosial," tambah Agung.

Selain korban utama, ibu korban turut memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan yang juga dialaminya dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Sementara itu, Humas PN Trenggalek, Faros Ashdaq, memastikan seluruh rangkaian pembuktian telah selesai dan perkara akan berlanjut ke tahap berikutnya.

"Kami sudah menuntaskan agenda pembuktian. Sidang akan berlanjut ke pembacaan tuntutan oleh jaksa pada Kamis pekan depan," jelas Faros.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz