Kepala Desa dan Bendahara Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, kini harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, kedua perangkat itu melakukan tindak pidana korupsi, Selasa (11/07/2023).
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, menetapkan dua tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kasus itu terungkap kisaran Februari 2022 silam.
Katanya, kedua tersangka itu saat ini belum mendekam dibalik jeruji besi. Landasan kooperatif memberikan keterangan kepada APH jadi alasan kuat tak menahan kedua tersangka.
"Tersangka [kepala desa dan bendahara] tidak ditahan, karena kooperatif," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Agus memaparkan, berkas perkara korupsi itu kini sudah di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Polres Trenggalek telah mengirim berkas itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 bulan yang lalu.
"Dugaan korupsi kepala desa dan bendahara saat ini berkas perkara sudah 3 bulan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum [JPU], komunikasi terakhir akan di P21 [hasil penyidikan sudah lengkap]," terangnya saat dikonfirmasi.
Agus memaparkan, berkas nanti dikembalikan atau tidak menunggu keputusan JPU, meskipun melebihi 14 hari. Katanya, kasus korupsi tersebut tak bisa berdiri sendiri.
"Kasus korupsi tidak bisa berdiri sendiri pasti ada pasal penyertaan. Saat ini memang tersangka baru ada 2, tapi tidak menutup kemungkinan berkembang tersangka lain," tandas Agus.