Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

40 Pemdes di Trenggalek Tak Bisa Cairkan Dana Desa Non-Earmark, APBDes Dirombak Ulang

Pemkab Trenggalek mewajibkan 40 desa menyesuaikan APBDes 2025 akibat Dana Desa non earmark tertunda pencairannya sesuai PMK 81/2025.

Poin Penting

  • Dana Desa non earmark di 40 desa Trenggalek tertunda pencairannya.
  • Desa diwajibkan mengubah APBDes untuk mengalihkan pembiayaan dari DD earmark.
  • Batas akhir perubahan APBDes ditetapkan 14 Desember 2025.

KBRT – Sebanyak 40 desa di Kabupaten Trenggalek harus kembali mengubah APBDes 2025. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang membuat Dana Desa (DD) non earmark di desa-desa tersebut tidak bisa disalurkan.

ADVERTISEMENT

Kondisi ini membuat sejumlah program desa yang sebelumnya direncanakan memakai DD non earmark harus menunggu kepastian. Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menerbitkan surat edaran untuk mempercepat proses penyesuaian anggaran di tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menjelaskan bahwa kewajiban perubahan APBDes perlu dilakukan segera agar tidak menyumbat kegiatan di desa.

“Keluarnya PMK 81 Tahun 2025 membuat 40 desa di Trenggalek terdampak dan tidak bisa mendapatkan penyaluran Dana Desa non earmark. Kami sudah mengumpulkan desa-desa tersebut sesuai Surat Edaran bersama tiga menteri, dan kami tindak lanjuti dengan Surat Edaran dari kami,” kata Agus.

Ia menambahkan, penyesuaian APBDes mendapat payung hukum karena pemerintah daerah membolehkan perubahan anggaran lebih dari sekali dalam satu tahun apabila terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

“Walaupun desa sudah melakukan perubahan APBDes sebelumnya, sesuai Peraturan Bupati ketika ada kebijakan pemerintah yang berdampak pada penambahan atau penurunan pendapatan desa, maka APBDes boleh diubah kedua kalinya,” ujarnya.

Agus menyampaikan bahwa langkah ini ditempuh agar kegiatan desa tidak terhenti. Program yang sebelumnya direncanakan menggunakan DD non earmark dapat dipindahkan ke sumber anggaran dari Dana Desa earmark.

“Sehingga kegiatan yang seharusnya didanai DD non earmark bisa digeser ke DD earmark. Pagu DD earmark bisa dipakai untuk membiayai kegiatan yang awalnya dibiayai DD non earmark,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa kendala penyaluran DD non earmark dapat teratasi setelah seluruh desa melakukan penyesuaian anggaran sesuai aturan. Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberi batas waktu perubahan APBDes hingga 14 Desember 2025.

“InsyaAllah nanti akan teratasi setelah semua desa melakukan perubahan APBDes. Batas perubahan kami tetapkan sampai 14 Desember 2025, semua desa harus menyelesaikannya,” tegas Agus.

Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz