Buntut korupsi kepala desa (kades) Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, telah berujung. Hal itu didasari dari pembacaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (01/02/2024).
Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), berbuntut pasca diungkap ada kerugian negara sebesar Rp211 juta. Korupsi dana desa itu menyeret kepala desa dan bendahara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Trenggalek, Rio Irnanda dalam keterangan resminya memaparkan, korupsi APBDes itu dilakukan pada tahun 2020. Saat ini sudah diputus majelis hakim.
"Sidang putusan kasus tindak pidana korupsi dihadiri dari Kejaksaan Negeri [Kejari] Trenggalek, Rendy. Sedangkan, untuk terdakwa melalui online," terangnya.
Katanya, dalam sidang putusan majelis hakim menjatuhkan Putusan Pidana terhadap terdakwa Sutikno Bendahara dengan Pidana Badan 4 tahun, Denda Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan.
"Sedangkan terdakwa Rincara Pidana Badan 4 tahun, Denda 200 juta subs 2 bulan, dan Uang Pengganti kurang lebih Rp.76.145.138 subs 1 tahun," tegas Rio.
Pasca putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk bersikap. Hal itu berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Atas putusan tersebut JPU maupun para terdakwa dan Penasihat Hukumnya diberi waktu 7 hari berdasarkan KUHAP untuk menentukan sikap," ujarnya.
Sekadar menambahkan informasi, motif kedua tersangka dalam melakukan korupsi dana desa tersebut adalah dengan memalsukan tanda tangan untuk mark up atau pembengkakan anggaran pengeluaran.
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa ini ada pemalsuan bukti pendukung dalam hal pengeluaran APBDes tahun 2020 sepertinya ada pemalsuan tanda tangan.
Laporan pertanggungjawaban dan bukti pendukung tersebut seharusnya disusun per tahap kegiatan, namun oleh kedua tersangka disusun di akhir tahun.
Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Trenggalek, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 211 juta.