Ketua DPR RI, Puan Maharani mengumumkan kabar baik untuk para kepala desa terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Desa. Puan mengatakan, saat ini proses RUU Desa sudah dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I (satu).
Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya terkait RUU Desa. DPR dan perwakilan perangkat desa sepakat untuk menghormati proses pembahasan RUU Desa.
"DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya, dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati," ujar Puan
Puan menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers usai penutupan masa sidang ke-III, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2024). Puan berharap nantinya RUU Desa dapat bermanfaat bagi perangkat desa maupun masyarakat.
Puan mengatakan, DPR berkomitmen akan terus menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan revisi undang-undang usul inisiatif DPR tersebut. Serta, tidak akan akan ada lagi penyampaian aspirasi secara tidak tertib.
"Aspirasi mereka nanti tentu saja akan kami terima dalam pembahasan-pembahasan untuk menerima aspirasi-aspirasi sebelum kemudian revisi Undang-Undang Desa itu diputuskan dalam waktu yang akan datang," tandas Puan.
Sebelumnya, para kepala desa dan DPR audiensi di Ruang rapat Pansus, Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/1/2024). Mereka berdiskusi bersama Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yaitu Santoso dan Luluk Nur Hamidah.
Santoso mengatakan, DPR RI bakal memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan Apdesi. Dalam forum tersebut, Santoso menjelaskan tahapan dalam penyusunan undang-undang.
Santoso menjanjikan akan memperjuangkan supaya dalam pembahasan revisi UU Desa ada diskresi. Dalam audiensi ini hadir para perwakilan pengurus termasuk Ketua Umum Apdesi.
“Kemudian saya melihatnya, bahwa kondisi ini harus ada diskresi, ada perlakuan khusus, kami akan perjuangkan. Maka harus ada diskresi dalam undang-undang itu. Jadi apakah waktunya tepat atau terlambat, tetap akan memprioritaskan apa yang menjadi aspirasi kepala desa,” ujar Santoso.
Santoso mengungkapkan, dari semua yang disampaikan oleh kepala desa, bahwa intinya tuntutannya adalah, adanya kepastian dalam pengesahan UU Desa. Mengingat, di DPR ada proses dan tahapan yang harus dilakukan.